Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan kajian standar operasional prosedur penyelenggaraan program pondok pesantren dan pendidikan formal bagi warga binaan sebagaimana inisiasi Majelis Ulama Indonesia daerah setempat.
"Kami akan segera melakukan pertemuan kembali dengan MUI Kabupaten Bekasi untuk membahas lebih rinci berkaitan rencana pendirian pondok pesantren dan penyelenggaraan pendidikan formal bagi para warga binaan kami," kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Ia mengatakan pembahasan dimaksud mencakup rumusan materi rinci menyangkut tujuan, sasaran kegiatan, standar warga binaan yang dapat diikutsertakan, termasuk bentuk dukungan apa saja yang bisa diberikan guna mewujudkan terlaksana program tersebut.
Kemudian rencana kerja seperti materi kajian, jadwal kegiatan hingga monitoring dan evaluasi setiap kegiatan. Setelah pembahasan lanjutan ini tuntas maka langkah berikutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Lapas Cikarang dengan MUI Kabupaten Bekasi sebagai bentuk komitmen resmi kedua belah pihak.
Dirinya menyambut sangat positif atas inisiatif MUI Kabupaten Bekasi untuk menyelenggarakan program pondok pesantren serta pendidikan formal bagi warga binaan di Lapas Cikarang.
"Program ini sejalan dengan visi kami dalam meningkatkan pembinaan spiritual dan pendidikan warga binaan, khususnya bagi yang beragama Islam," katanya.
Baca juga: MUI Bekasi inisiasi pendirian pondok pesantren bagi warga binaan Lapas Cikarang
Dia berharap program tersebut dapat memberikan bekal yang cukup bagi warga binaan untuk reintegrasi sosial dengan lebih baik setelah bebas nanti.
Tidak sampai di situ, lanjutnya sinergi ini juga diharapkan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembinaan warga binaan sekaligus menjadi amal jariah bagi segenap pihak yang terlibat.
Urip mengaku tidak menemukan kendala berarti untuk dapat merealisasikan pendirian pondok pesantren bagi warga binaan, terlebih sejak tahun 2019 Lapas Cikarang sudah memiliki gedung representatif yang dapat digunakan sebagai pusat kegiatan pondok pesantren nanti.
"Gedung ini diresmikan oleh Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dinamai dengan Pesantren Al Islah Lapas Cikarang dan saat ini dipakai untuk kegiatan program membaca, menulis dan menghitung, kegiatan belajar Al Quran serta pembinaan kerohanian agama Islam," katanya.
Lapas Kelas IIA Cikarang saat ini menampung 1.444 warga binaan dan 1.390 warga di antaranya beragama Islam dengan 1.145 jiwa berstatus narapidana sedangkan 245 orang lain tahanan.
Baca juga: Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi bertekad wujudkan pesantren ramah anak
Selama ini kegiatan pembinaan kerohanian Islam di Lapas Kelas IIA Cikarang dilaksanakan setiap hari dari Senin-Sabtu di masjid dan Gedung Al-Islah, mencakup mengaji Iqra dan Al Quran serta pembelajaran tata cara salat.
"Di kita juga ada kajian kitab safinatunnajah, kitab ta'lim muta'alim, albarjanji. Kemudian pengajian, khatam Quran, hadroh juga peringatan hari besar Islam," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof. Mahmud menginisiasi pendirian pondok pesantren serta penyelenggaraan pendidikan formal bagi warga binaan Lapas Cikarang melalui program kerja sama antar lembaga.
"Kami sudah bicara dengan Kepala Lapas Cikarang untuk program pendirian pondok pesantren di dalam lingkungan lapas. Nanti saya sebagai penanggung jawab," katanya.
Ia menyatakan kepala lapas telah bersedia merealisasikan program ini berdasarkan hasil pembicaraan awal mengingat arti penting pemberian akses pendidikan secara merata kepada masyarakat, termasuk warga para binaan.
Baca juga: Forum Pondok Pesantren Bekasi resmi terdaftar di Kesbangpol
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015-2023 itu menyatakan tujuan pendirian pondok pesantren ini dalam rangka meningkatkan pembinaan spiritual dan memberikan akses pendidikan setara bagi narapidana, termasuk yang masih berusia di bawah umur.
Dia mengatakan kegiatan keagamaan di lingkungan Lapas Cikarang sebenarnya telah berjalan namun belum memiliki legalitas resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi. Legalitas tersebut dinilai penting agar proses pendidikan lebih terstruktur serta berkelanjutan.
Pihaknya juga akan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan formal setara SMP dan SMA melalui sistem Paket B dan Paket C tanpa membebani pihak lapas maupun warga binaan sebagai bagian dari program ini.
"Semuanya gratis. Jadi pihak lapas apalagi warga binaan tidak perlu memikirkan soal biaya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis, inklusif dan berorientasi pada reintegrasi sosial," kata dia.(KR-PRA).