Karawang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat telah menerima 6.360 laporan pengaduan masyarakat secara digital sepanjang tahun 2025.
"Tren media sosial sebagai wadah penyampaian keluhan atau aduan pelayanan, infrastruktur dan lain sebagainya terus meningkat dari waktu ke waktu," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki layanan aduan melalui aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar). Aplikasi layanan pengaduan itu menjadi pusat layanan untuk aduan masyarakat.
Sesuai dengan catatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang, sepanjang tahun ini tercatat sebanyak 6.360 laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan secara digital.
Secara umum, katanya, setiap pengaduan masyarakat itu secara langsung ditangani atau direspon oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat di Karawang, dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mempercepat tindak lanjut atas setiap aduan masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian di era digital menyusul cepatnya informasi yang beredar di media sosial.
Bupati menekankan pentingnya penyesuaian di era digital. Sebab saat ini keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
"Di era digitalisasi seperti sekarang ini, mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita tanggapi dengan bijak. Admin pengaduan adalah sektor utama dalam penyampaian informasi kepada publik," kata bupati.
Ia juga mengajak pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Karena masyarakat dijamin atas hak informasi dari pemerintah.
Baca juga: Diskominfo Kota Sukabumi finalisasi SPBE
Baca juga: Pemkot Bogor sebut pengelola pengaduan ujung tombak komunikasi pemerintah
Baca juga: Diskominfo Purwakarta terbuka dalam komunikasi publik
