Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, praktik peredaran beras premium dengan kandungan beras patahan tinggi telah lama terjadi dan merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan ketentuan mutu beras.
“Ini fakta di lapangan. Beras yang dijual sebagai premium, tapi kadar beras patahannya bisa sampai 59 persen,” kata Amran dalam acara "Retreat Bela Negara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)" di Bogor, Jumat.
Amran mengatakan, berdasarkan hasil pengujian mutu, kadar beras patahan pada sejumlah merek beras premium berada pada kisaran 33–59 persen, sementara standar beras premium ditetapkan maksimal 14,5 persen.
Ia menegaskan, temuan tersebut bukan hal baru dan telah menjadi perhatian pemerintah sejak sebelumnya.
Baca juga: Mentan sebut ketahanan pangan kunci ketahanan negara
“Ini bukan baru. Ini sudah kami temukan dan kami tangani sejak tahun lalu,” ujarnya.
Menurut Amran, beras dengan tingkat patahan tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai beras premium, melainkan masuk kategori beras medium atau di bawahnya.
“Kalau kualitasnya seperti itu, harga wajarnya sekitar Rp12.000 per kilogram, tapi dijual sampai Rp17.000,” ucap Amran.
Ia menyebut, selisih harga sekitar Rp5.000 per kilogram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen apabila dikalikan dengan volume konsumsi nasional.
“Kalau selisih Rp5.000 per kilogram dan dikonsumsi jutaan rumah tangga, kerugiannya bisa sangat besar,” tambah dia.
Dalam paparannya, Kementerian Pertanian menghitung dengan asumsi konsumsi dua juta ton beras, potensi kerugian konsumen dapat mencapai sekitar Rp10 triliun akibat praktik penjualan beras patahan sebagai beras premium.
Amran menegaskan, pemerintah tidak ingin penertiban justru menekan pengecer kecil, melainkan menyasar pelaku usaha besar yang mengatur mutu dan pasokan.
Menurut dia, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti mempermainkan mutu dan harga beras.
Baca juga: Mentan: Percepatan hilirisasi sawit dan kelapa tekan impor energi nasional
Ia mengatakan, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui pengawasan mutu dan penegakan aturan.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan mutu beras menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus melindungi hak konsumen.
“Pangan ini fondasi. Kalau kualitas dan harganya dipermainkan, dampaknya luas ke masyarakat,” tegas Amran.
