Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, membongkar 18 kasus peredaran obat keras daftar G selama periode Januari 2026 sebagai komitmen penindakan sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan konsumsi barang yang dijual tanpa izin tersebut.

"Dalam sebulan ini ada 18 laporan yang masuk dan kami tangani. Dari laporan itu kami mengamankan 21 orang tersangka di 18 titik berbeda," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Jumat.

Pelaku tersebut antara lain SB (40), IA (29), BS (21), A (36), J (28), IP (28), AV (18), T (43), S (21), MU (26), F (25), DS (22), K (24), S (18), NS (20), ES (27), M (29), MZ (25), MA (25), D (21) serta T (27).

"Beberapa tersangka berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, bahkan ada yang beralamat di Bireuen, Aceh, serta wilayah pinggiran Bekasi," kata Sumarni.

Ia menyatakan para pelaku diamankan di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, antara lain Kecamatan Cibitung, Tambun Utara, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Sukatani, Serangbaru, Tarumajaya, Cikarang Pusat, Tambun Selatan serta Cikarang Barat.

Sementara modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara kamuflase, yakni membuka kios usaha di tepi jalan untuk menyamarkan transaksi. Sebagian pelaku bahkan menjual langsung kepada konsumen melalui modus tempel.

Petugas dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7.582.000 serta 24 plastik klip. Barang bukti obat tersebut jika diuangkan ditaksir setara Rp194,13 juta.

Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan laporan masuk, kata dia, wilayah dengan informasi peredaran obat-obatan keras paling banyak berada di Kampung Kapling Cikarang Utara, Tambun, Cikarang Barat, Cibitung dan Sukatani.

Namun peredaran tersebut berpotensi terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi hingga tingkat RT/RW.

Sumarni turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras melalui nomor layanan 081383990086, 110 atau melalui kantor-kantor kepolisian sektor jajaran.

"Kami meminta bantuan seluruh warga untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan peredaran obat-obatan berbahaya. Mari kita selamatkan generasi muda dan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras," kata dia.

 



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026