Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal kategori daftar G disita petugas dari tangan dua pengedar di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi melalui operasi kepolisian pada Kamis petang.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyatakan barang bukti 1.360 butir sediaan farmasi ilegal dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal itu berjenis tramadol sebanyak 360 butir serta 1.000 butir eximer.

"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," kata Sumarni di Cikarang, Kamis.

Selain seribuan butir obat ilegal, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp272.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Baca juga: Polres Bekasi ungkap kasus penyalahgunaan farmasi ilegal
Baca juga: Polisi bongkar peredaran obat ilegal daftar G sasar perumahan di Bekasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar wilayah tempat kejadian perkara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran obat keras terbatas tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk tahapan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok obat-obatan tersebut.

Baca juga: Polres Bekasi berkomitmen tutup ruang gerak peredaran obat keras ilegal

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026