Karawang (ANTARA) - Di sejumlah sudut perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, deretan rumah di kawasan perumahan berdiri dengan beragam pilihan, mulai dari kawasan perumahan mewah dan eksklusif, perumahan komersial, hingga perumahan subsidi.
Karawang sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta seakan-akan menjadi pasar properti yang dinamis dengan berbagai pilihan hunian untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat.
Kondisi itu terjadi seiring dengan pertumbuhan penduduk dan berkembangnya sektor industri.
Saat ini pertumbuhan penduduk Karawang cukup pesat, didorong oleh statusnya sebagai kawasan industri, dengan jumlah penduduk sekitar 2,57 juta jiwa pada Juni 2024 dan diproyeksikan naik menjadi lebih dari 2,6 juta pada 2025.
Hingga triwulan III 2025, nilai investasi yang masuk ke Karawang mencapai angka Rp46,96 triliun, atau meningkat dibandingkan dengan realisasi investasi pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai Rp45,86 triliun.
Dari pencapaian realisasi investasi itu serapan tenaga kerjanya mencapai 19.777 orang, dengan rincian dari penanaman modal asing 11.741 orang dan 8.036 orang dari penanaman modal dalam negeri.
Atas dasar perkembangan investasi tersebut, sudah bisa dipastikan bahwa Karawang masih menjadi magnet para investor yang secara otomatis menjadi daerah sasaran mengadu nasib para perantau.
Para pelaku usaha property cerdas membuka peluang itu, sehingga kini banyak berdiri kawasan perumahan di berbagai daerah sekitar Karawang.
Sesuai dengan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, hingga kini terdapat 473 perumahan yang berdiri di sejumlah daerah sekitar Karawang, mulai dari perumahan subsidi hingga komersial elit.
Namun di tengah serbuan hunian perumahan di Karawang, ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Banyak pengusaha properti yang hanya mau membangun tanpa memperhatikan kewajibannya, seperti penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyerahkan PSU seperti jalan, drainase, taman, dan lain-lain ke pemerintah daerah setelah selesai dibangun dan masa pemeliharaan berakhir. Paling lambat satu tahun.
Di Karawang, ketentuan yang mengatur kewajiban penyerahan PSU perumahan ke pemerintah daerah diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 Tahun 2022.
PSU harus diserahterimakan dari pengembang perumahan ke pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan sebagai aset publik. Sehingga pengelolaan PSU perumahan itu bisa berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat bagi penghuninya.
Pemandangan mengenai PSU di komplek perumahan yang satu dengan lain di wilayah Karawang nampak berbeda-beda, ada yang tertata rapi dan ada pula yang berantakan.
Di beberapa blok perumahan, rumput liar merayap sampai ke bibir jalan. Aspal jalan yang awalnya hitam pekat kini pecah-pecah, retak seperti ingatan lama yang ditinggalkan pemiliknya.
Di Karawang, di antara hunian perumahan yang seharusnya menjadi tempat berteduh, tersimpan cerita tentang 65 perumahan yang kini terlantar, bukan karena warganya pergi, melainkan karena para pengembangnya menghilang sebelum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU ke pemerintah daerah.
Masalah itu mengemuka dalam sebuah forum di Karawang, ketika Wakil Bupati Karawang Maslani berdiri di hadapan puluhan pengembang perumahan dalam sebuah acara.
Suaranya tenang, tetapi tegas, seolah menimbang beratnya beban yang selama ini disimpan para penghuni perumahan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang mencatat ada 473 perumahan yang tumbuh di berbagai kecamatan. Ratusan kompleks menjadi penanda bahwa Karawang bukan lagi sekadar daerah industri, melainkan juga hunian yang terus mengembang mengikuti denyut kota besar.
Dari 473 perumahan yang ada di Karawang, baru 275 perumahan yang sudah menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Sebanyak 181 lainnya masih dalam proses, dan sebanyak 65 perumahan kini terperosok dalam kategori "terlantar" karena ditinggal pengembang sebelum penyerahan PSU ke pemerintah daerah.
Fasilitas umum yang mangkrak, status aset yang menggantung, sertifikat kepemilikan yang kabur batasnya, itu menjadi lanskap persoalan yang harus dihadapi warga penghuni perumahan.
Mereka tetap tinggal, tetap menyalakan lampu di malam hari, tetap menjemur pakaian di halaman rumah, tetapi satu hal yang hilang adalah kepastian bahwa lingkungan tempat mereka hidup dikelola sebagaimana mestinya.
Salah satu perumahan yang kini terlantar adalah Perumahan Karawang Baru yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Klari, Karawang.
Perumahan ini terlantar selama bertahun-tahun bukan karena ditinggal penghuninya. Masih ada sejumlah warga yang bertahan untuk tinggal di perumahan tersebut. Namun pengembangnya sudah kabur entah kemana. Sehingga pengelolaan PSU perumahan itu tidak jelas.
Penanganan perumahan telantar
Seakan berpacu dengan waktu yang tak bisa menghentikan pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri, Pemerintah Kabupaten Karawang bertekad menuntaskan persoalan PSU perumahan yang ditinggal pengembang dengan cepat.
Dasar hukum sudah dibentangkan. Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan rangkaian Peraturan Bupati tahun 2023 menjadi fondasi untuk menertibkan persoalan yang sudah terlalu lama menggantung.
Karawang tidak sedang membangun kota tanpa jiwa. Ia sedang membentuk ruang hidup bagi manusia, bagi keluarga yang mencari tempat pulang, bagi anak-anak yang berlari di sepanjang jalan kompleks yang semestinya aman.
Pertumbuhan pesat yang terjadi tidak boleh menelan hak-hak dasar penghuninya. PSU perumahan bukan formalitas, tapi napas, tulang punggung, dan struktur yang membuat sebuah hunian benar-benar layak disebut rumah dan kawasan perumahan.
Wakil Bupati Karawang Maslani mengakui keberadaan perumahan terlantar tidak hanya menghambat penataan permukiman, tetapi juga menimbulkan ketimpangan kualitas lingkungan antarkawasan. Bahkan bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Puluhan perumahan terlantar karena keberadaan pengembangnya yang sulit ditelusuri, pengembang tidak lagi beroperasi, atau meninggalkan proyek sebelum kewajiban PSU selesai.
Untuk mengatasi problem tersebut, Pemkab Karawang tengah menyiapkan roadmap percepatan penyelesaian PSU tahun 2026, termasuk penetapan prioritas penanganan perumahan terlantar.
Upaya tersebut meliputi penguatan tim verifikasi PSU, penelusuran pengembang bermasalah, penataan aset, serta kajian skema pengelolaan PSU yang memungkinkan pemerintah mengambil alih pengelolaan kawasan terlantar secara bertahap.
Pemerintah Kabupaten Karawang akan lebih tegas dalam memastikan kewajiban pengembang dipenuhi, sekaligus mempercepat langkah penanganan bagi kawasan yang sudah terlanjur ditinggalkan.
Karawang hari ini tumbuh cepat. Industri seakan berdenting, pusat ekonomi bergeliat, dan permintaan hunian semakin melebar seperti peta yang harus terus diperbarui. Tapi pertumbuhan, sebagaimana hidup, selalu membawa dua sisi: manfaat dan tantangan. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kecepatan pembangunan tak melampaui kesiapan infrastruktur.
Problem PSU perumahan di Karawang harus segera diwujudkan, karena sebuah kawasan perumahan bukan hanya deretan bangunan kosong, tetapi tempat hidup yang semestinya diurus, dijaga, dan tidak dibiarkan merapuh sendirian.
