MUI tegaskan pentingnya memahami agama untuk kedamaian
- 16 Maret 2026 01:04
Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim (kanan) menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) saat peluncuran di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). MUI mengeluarkan fatwa tersebut dengan tujuan mendorong perubahan perilaku warga, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mendengarkan penjelasan Ketua Komunitas Iklim Sungai Cikeas Hayu Prabowo (kedua kanan) tentang pengelolaan sampah organik terintegrasi saat peluncuran fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). MUI mengeluarkan fatwa tersebut dengan tujuan mendorong perubahan perilaku warga, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar