Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memperluas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Bale Madukara, buka pada Sabtu dan Minggu.
"Mal Pelayanan Publik Bale Madukara sudah hadir selama lebih dari empat tahun, kini hadir dengan layanan yang lebih luas," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Minggu.
Sebelumnya mal pelayanan publik ini hanya beroperasi pada hari kerja. Namun mulai pekan ini beroperasi dan buka selama tujuh hari, mulai Senin hingga Minggu.
Dari 38 tenant tersedia di Mal Pelayanan Publik Bale Madukara, terdapat 17 tenant yang siap melayani masyarakat pada Sabtu dan Minggu.
Sebanyak 17 tenant buka puasa Sabtu dan Minggu di antaranya Layanan SAMSAT, BJB, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, ATR/BPN, Pegadaian, Pos Indonesia, Bapenda, SIMBG, dan pelayanan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Optimalisasi fungsi Mal Pelayanan Publik di Kota Depok
Baca juga: Pemkab Subang tekankan mal pelayanan publik ramah dan responsif bantu masyarakat
Selain itu juga pelayanan Dinas Sosial dan P3A, Disdukcapil, Diskominfo, Disnakertrans (Pelayanan Kartu Kuning), Perumda Gapura Tirta Rahayu (PDAM) dan DPMPTSP, ada 2 tenant yaitu klinik penanaman modal (investasi) dan klinik perizinan.
"Khusus Sabtu dan Minggu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Bupati mengatakan, alasan dibukanya mal layanan publik pada Sabtu dan Minggu ini karena cukup tingginya kebutuhan masyarakat Purwakarta terkait pelayanan publik. Hal itu juga berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi arahan memaksimalkan kebutuhan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Besarnya antusiasme masyarakat, menjadi salah satu alasan kita membuka layanan pada akhir pekan," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bogor tambah kapasitas layanan kependudukan di mal pelayanan publik
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, Hariman Budi Anggoro, mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan representasi nyata kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Menurut dia, landasan hukum penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Bale Madukara mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021.
Mal Pelayanan Publik Bale Madukara saat ini memiliki 38 tenant dan melayani rata-rata 600 pengunjung setiap harinya.