Kota Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin merazia sebuah rumah yang dijadikan gudang minuman keras di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam razia yang dilakukan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Bogor Timur itu ditemukan sebanyak 1.787 botol minuman keras di lokasi tersebut.
"Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor," ujar Jenal di Bogor, Minggu.
Baca juga: Empat warga Kota Bogor meninggal usai minum miras oplosan
Baca juga: Polresta Bogor razia miras di warung kelontong
Rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk.
Jenal mengaku miris karena wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya. "Jadi, saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini," ucapnya.
Jumlah minuman keras yang disita itu hampir setara dengan total hasil sitaan dalam operasi selama bulan Ramadan yang sebanyak 1.792 botol.
Selain itu, penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring.
Baca juga: Polresta Bogor Kota sita puluhan botol miras dari warung kelontong
"Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut," tambah Jenal.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
"Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini," imbuhnya.