Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan pengawasan secara ketet terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di kedai atau penjual ilegal ataupun penjualan secara daring (online) menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.
"Pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras ini terus kami lakukan, dan menjelang Ramadhan ini kegiatan pengawasan lebih kami tingkatkan lagi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Selasa.
Menurut dia, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Dalam perda tersebut jelas diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang, restoran dan tempat hiburan yang ada atau melekat di hotel berbintang. Selain itu juga terdapat aturan bahwa minuman beralkohol tidak boleh dijual secara take away atau dibawa pulang, sehingga harus diminum di tempat," katanya.
Ia mengatakan peningkatan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan tersebut selain sebagai penegakan perda, juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan nanti.
Baca juga: Kodim Bima gagalkan penyelundupan 1.608 botol minuman beralkohol
Baca juga: Pemkab Karawang larang peredaran minuman beralkohol di musim liburan akhir tahun