Mataram (ANTARA) - Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara wilayah Nusa Tenggara Barat menerima remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Jumat, menyampaikan 59 narapidana kasus korupsi ini terdiri atas 58 orang yang beragama Islam dan satu orang beragama Hindu.
"Berdasarkan data dari 2.856 narapidana di NTB yang menerima remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, ada 59 orang diantaranya narapidana korupsi," kata Gde Krisna.
Dari 2.767 narapidana beragama Islam, ada tiga diantaranya yang akan bebas langsung atau masuk dalam syarat penerima remisi khusus kategori dua (RK-II) pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk 89 narapadina yang beragama Hindu, belum ada yang langsung bebas.
Baca juga: Presiden Prabowo tegas tidak gentar dan tak ragu berantas koruptor
Baca juga: Ahli Hukum desak hakim-hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa
Baca juga: Menteri HAM: Koruptor masuk pelanggar HAM