Jambi (ANTARA) - Sebanyak 3.569 warga binaan atau narapidana dari sepuluh lapas dan satu rutan di Provinsi Jambi menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 yang diberikan pemerintah, sedangkan di Sulsel narapidana yang menerima remisi sebanyak 5.344 orang.
“Dari 3.569 narapidana yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah terbanyak dari Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 857 narapidana,” kata Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, di Jambi Sabtu.
Remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang telah mendapatkan penilaian dan berkelakuan baik selama mereka menjalani masa tahanan di dalam lapas yang kemudian dinilai serta diputuskan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Selain warga binaan dari Lapas Kelas II Jambi yang menerima remisi khusus lebaran itu ada juga dari Lapas Kelas II B Muara Bulian yang mendapatkan 254 narapidana terima remisi tersebut, kemudian disusul dari Lapas LPKA kelas II Muara Bilian sebanyak 51 Anak warga binas.
Kemudian dari Lapas Perempuan Jambi ada sebanyak 156 narapidana yang terima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, disusul dari Lapas Kelas II B Muaro Tebo ada 338 narapidana dan Lapas Kelas II B Muaro Bungo (368), Lapas kelas IIB Bangko (271), Lapas Kelas II B Kuala Tungkal (329), Lapas Kelas IIB Sarolangun (298).
Selain itu warga binaan di Lapas narkotika Kelas IIB Muara Sabak menerima 549 orang yang menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dan dari Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh hanya ada 98 warga binaan yang dapat remisi khusus tersebut.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut dilakukan dan dilaksanakan pada lapas atau rutan masing-masing dimana ada dua jenis remisi khusus yang mereka terima yakni RK I dan RK II,” kata Hidayat.
Sebanyak 5.344 orang narapidana di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah/2025 Masehi.
"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," kata Kakanwil Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi di Lapas Makassar, Jumat.
Rudy menyebutkan, jumlah narapidana WBP di 24 unit pelaksana teknis rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Sulsel per 27 Maret 2024 telah mencapai 11.462 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 narapidana menerima remisi khusus I Hari Raya Nyepi.
Sementara untuk penerima remisi khusus Idul Fitri 1446H sebanyak 5.344 narapidana.
Selain itu, sebanyak 25 narapidana menerima remisi khusus II, yang memungkinkan bebas setelah masa tahanannya dikurangi.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel Yohanis Varianto mengungkapkan, mayoritas warga binaan penerima remisi hari raya berasal dari kasus narkotika.
Baca juga: 5.344 narapidana di Sulsel dapat remisi
Baca juga: 59 koruptor di NTB terima remisi Nyepi dan Idul Fitri
Baca juga: 158.351 narapidana terima remisi khusus dan pengurangan masa pidana Nyepi-Idul Fitri 2025