Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen terus memperkuat penegakan hukum sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan atau di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait menyatakan hasil evaluasi menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir sehingga memicu praktik pembuangan sampah secara ilegal.
"Untuk itu kami menegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen surat keterangan pembuangan sampah guna mencegah praktik buang sampah ke lokasi ilegal," katanya di Cikarang, Senin.
Dia menyatakan Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas LH Kabupaten Bekasi sejauh ini telah menutup sembilan titik TPS liar yang dikelola oknum dengan pola open dumping.
"Mereka ada juga yang membuka usaha di area sempadan sungai dan sejumlah wilayah rawan pencemaran lain," katanya.
Baca juga: DLH Bekasi angkut tumpukan sampah di saluran irigasi Sukamurni
Ia mengaku kerap menjumpai bangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal melainkan juga tempat usaha tanpa pengelolaan sampah yang baik.
"Banyak bangunan liar yang tidak memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu sehingga berpotensi tinggi mencemari lingkungan sekitar, baik melalui pembuangan ke bantaran sungai maupun langsung ke badan air," ucapnya.
Pemerintah daerah pada akhir pekan lalu juga telah mengesahkan rancangan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan berbasis kepastian hukum sebagaimana regulasi pemerintah pusat.
Rancangan peraturan daerah ini mengacu ketentuan pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Raperda telah disahkan tinggal menunggu perbup (peraturan bupati) sebagai implementasi atas langkah konkret menjamin pengelolaan sampah berlandaskan kepastian hukum," katanya.
Baca juga: Volume sampah warga Bekasi meningkat usai libur Lebaran
Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi seiring peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan kawasan industri. Sehingga peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu dan berkelanjutan.
Donny juga menyebutkan pihaknya terus menggencarkan upaya edukasi dan sosialisasi pilah sampah di tingkat rumah tangga. Penguatan program daur ulang melalui bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu pun dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami mengajak seluruh stakeholder baik masyarakat, pelaku usaha maupun instansi pemerintahan daerah untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah secara menyeluruh," katanya.
Pihaknya mencatat sebanyak 144 ton sampah diangkut sepanjang tahun 2024 dari 18 aliran sungai melalui 31 operasi pengangkutan yang melibatkan enam wilayah unit pelaksana teknis daerah sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran di kawasan perairan.
Baca juga: Pemkab Bekasi segel sembilan TPA sampah ilegal
"Memasuki 2025, khususnya periode Februari hingga Maret, terjadi peningkatan signifikan pengangkutan sampah dengan jumlah kegiatan mencapai 26 titik dan total sampah liar yang diangkat sebanyak 130.000 kilogram, mencakup sampah darat maupun sungai," katanya.
Dinas LH Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup melalui kolaborasi masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan serta dukungan lintas sektor.
"Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi pemilahan sampah, penguatan bank sampah serta penertiban TPS liar diharapkan mampu menekan volume sampah yang mencemari sungai dan lingkungan guna mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih, sehat dan berkelanjutan," kata dia.