Situbondo (ANTARA) - Sebanyak 275 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tiga orang narapidana di antaranya langsung bebas.
Pelaksana Tugas Rutan Kelas IIB Situbondo Julandra Wikjatmiko di Situbondo, Sabtu, mengatakan tiga orang warga binaan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri adalah kasus pencurian dan penipuan, masing-masing pengurangan masa tahanannya satu bulan dan langsung bebas.
"Remisi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri, serta kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa pidana," ujarnya.
Baca juga: 3.569 narapidana di Jambi terima remisi, di Sulsel 5.344 orang
Baca juga: 59 koruptor di NTB terima remisi Nyepi dan Idul Fitri
Julandra menyebutkan dari 323 orang warga binaan beragama Islam, 54 orang di antaranya tidak mendapatkan remisi khusus hari raya karena belum menjalani masa hukuman enam bulan, menjalani subsider, dan proses pengusulan atau perbaikan.
Ia menyampaikan dari 275 orang warga binaan mendapatkan remisi itu terdiri dari berbagai kasus, di antaranya narkotika, perdagangan orang, penebangan liar, pidana umum dan ada pula kasus tindak pidana korupsi.
Tiga warga binaan Rutan Situbondo dapat remisi khusus Idul Fitri langsung bebas
Minggu, 30 Maret 2025 6:49 WIB

Warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, menerima SK remisi. ANTARA/HO-Rutan Situbondo