Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepada pengelola kawasan industri untuk menyiapkan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai bentuk antisipasi potensi polusi udara jelang memasuki musim kemarau.
"Karena ini peraturan menterinya belum ada, kami akan memandatkan lebih awal dengan keputusan menteri sampai peraturan menterinya akan dibangun. Sehingga sifatnya semi mandatory," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai memberikan arahan kepada para pelaku usaha kawasan industri Jabodetabek dan Karawang dalam pertemuan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan arahan untuk membangun SPKU di kawasan industri bertujuan untuk memastikan secara pasti sumber pencemaran yang dapat dilihat dari kualitas berdasarkan SPKU tersebut, untuk dapat mempertimbangkan langkah lanjutan untuk mengatasinya.
Baca juga: Kualitas udara Indonesia rata-rata kategori sedang dan baik usai Lebaran
Baca juga: Kualitas udara Indonesia saat libur Lebaran
Secara khusus dia juga menyebut sejumlah kawasan industri sudah dan akan membangun SPKU atau Air Quality Monitoring System (AQMS) yang memantau kualitas udara secara otomatis dan berkelanjutan untuk memberikan data secara faktual atau real time.
Terkait kapan akan dikeluarkan keputusan menteri terkait SPKU tersebut, Hanif menyebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pertemuan yang dilakukan pada hari ini sendiri dilakukan untuk mencapai kolaborasi antara pemerintah lewat KLH dengan dunia usaha terutama yang berada di kawasan industri.
Dia mengingatkan bahwa pengendalian pencemaran udara, dan juga jenis pencemaran yang lain, menjadi tugas penting dari pengelolaan kawasan industri bersama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Baca juga: Udara Jakarta sedang pada Sabtu pagi
Jika tidak melakukan pengelolaan dengan baik dan tidak mematuhi ketentuan yang ada, Hanif mengingatkan KLH dapat melakukan penegakan hukum jika dibutuhkan.
"Sebagai pimpinan kawasan industri, teman-teman kepala dinas provinsi, kabupaten/kota kalau masih setelah pembinaan, pengarahan, masih juga membandel dan tidak mengindahkan kaedah-kaedah lingkungan. Maka hari ini izinkan saya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan tenant yang kemudian tidak mematuhi kaedah-kaedah tata lingkungan," demikian Hanif Faisol Nurofiq.