Depok (ANTARA) - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi korupsi terkait dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro di Kota Depok, Kamis,  menanggapi izin  penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Riko lebih lanjut mengatakan bagi aparatur sipil negara atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.

Selain itu ada pelanggaran lain seperti Pelanggaran UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, Pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok.

Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan surat edaran larangan kendaraan dinas untuk mudik

Baca juga: Pemprov DKI akan berikan sanksi bagi ASN yang mudik gunakan kendaraan dinas


 

 




Pewarta: Feru Lantara
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026