Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah resmi di bentuk dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 11 tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan rapat perdana pada hari Rabu, 9 April 2025 telah dilaksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebagai anggota pansus, dalam rapat-rapat terkait pansus ini ke depan dengan berbagai pihak atau stakeholder saya akan mengusulkan sebaiknya fokus pada Larangan Bebas Asap Rokok pada Kawasan Tempat Hiburan Malam seperti Club Malam, Cafe, Bar, Karaoke Dll di Jakarta.
Tentu usulan ini dengan pertimbangan dan alasan, seperti alasan kesehatan pengunjung, mengurangi polusi udara, kenyamanan pengunjung dll, di beberapa negara Eropa dan Amerika telah lama memperlakukan larangan merokok di tempat hiburan malam seperti German, Austria, Meksiko, Islandia, Finlandia dan banyak negara Eropa lainnya.
Oleh sebab itu, jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini maka Indonesia khususnya di kota Jakarta harus bisa dilakukan juga.
Dan saya berharap usulan larangan ini nanti akan di masukkan ke dalam Pasal Peraturan Daerah Jakarta.
Untuk memperkuat dan mempertegas larangan ini bisa terlaksana dengan baik maka harus sertakan dengan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar apakah sanksi kepada pengunjung maupun kepada pemilik atau pengusaha Hiburan malam tersebut.
*) Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok