Jakarta (ANTARA) - Asosiasi PKL Indonesia (APKLI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan akademisi dari Trisakti menyampaikan keberatannya atas sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Keberatan itu disampaikan saat bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Ketua APKLI Ali Mahsun di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya meminta DPRD DKI menghapus pasal-pasal yang dirasa tidak berpihak pada ekonomi rakyat.
“Kami minta ke DPRD untuk mencabut dan menghapus pasal yang melarang menjual rokok eceran zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI diminta tinjau ulang Ranperda KTR
Baca juga: Tolak Raperda KTR, pedagang gelar aksi damai di DPRD DKI Jakarta hingga Tugu Tani
Penolakan juga disampaikan terhadap perluasan KTR hingga menyentuh pusat kuliner dan pasar rakyat.
Dia mengingatkan kembali komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sejumlah pertemuan yang konsisten meminta agar KTR ini hanya mengatur kawasan merokok.
"Tidak boleh mengatur tata menjual beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil (UMKM) ini,” ujar Ali.
Sementara itu, akademisi Trisakti Ali Rido menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki.
Baca juga: APKLI dukung upaya Pemprov Jakarta lindungi anak dari rokok
Ia menyoroti adanya aturan yang justru bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan menemukan ketidaksinkronan dalam naskah akademik.
“Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 tahun 2024. Ada juga pasal yang bertentangan dengan putusan MK," kata Rido.
Implementasi aturan, tambah dia, akan memukul pedagang kecil, sehingga perda seharusnya mencerminkan kondisi khusus daerah.
