Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Menurut dia, sebuah peraturan daerah seharusnya mencerminkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
“Kalau dilihat banyak asosiasi dan pedagang yang protes, artinya penyusunan minim partisipasi publik. Harusnya raperda bersifat partisipatif karena ini diatur dalam UUD dalam pembentukan perundang-undangan,” ujar Trubus di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Tolak Raperda KTR, pedagang gelar aksi damai di DPRD DKI Jakarta hingga Tugu Tani
Baca juga: PPNS dapat kewenangan penindakan pada Raperda KTR Jakarta
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pelibatan publik agar tidak terjadi gugatan setelah peraturan disahkan.
Untuk itu, Trubus mendorong adanya konsultasi publik dan dialog terbuka untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Jangan sampai sebuah peraturan justru merugikan rakyat kecil,” kata Trubus.
Baca juga: Larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Raperda KTR DKI Jakarta
Di sisi lain, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku pihaknya kecewa terhadap sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal zonasi pelarangan penjualan rokok, pemberlakuan ijin penjualan hingga pelarangan pemajangan rokok.
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni.
Mukroni menyoroti bahwa lebih dari 25 ribu warteg telah tutup pasca pandemi dan aturan baru ini berpotensi mempercepat kebangkrutan usaha yang tersisa.
Mukroni juga menegaskan bahwa perluasan kawasan tanpa rokok dan zonasi pelarangan penjualan hingga warung makan maupun pasar akan membuat pelanggan habis dan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil.
