Jakarta (ANTARA) - Sejumlah elemen pedagang menggelar aksi damai di sekitaran DPRD DKI Jakarta hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat, untuk memprotes Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Para pedagang mengaku kecewa karena DPRD DKI Jakarta tetap meloloskan pasal-pasal yang dianggap memberatkan mereka.
"Kalau ada larangan penjualan rokok. Artinya kita ini mau jualan apa, apakah DPRD mau menjamin ekonomi keluarga kita,” ujar salah seorang pedagang di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, selama ini para pedagang tak pernah melanggar hukum. Terlebih, rokok merupakan barang yang paling banyak dibeli di warungnya.
Dia pun mengaku khawatir peraturan tersebut berdampak terhadap pendapatannya nanti.
Baca juga: PPNS dapat kewenangan penindakan pada Raperda KTR Jakarta
Sejumlah pasal yang diprotes para pedagang, yakni pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok serta pasar tradisional dan modern.
