• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bogor
Minggu, 25 Januari 2026
Antara News bogor
Antara News bogor
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Bertemu Zinedine Zidane, Prabowo ungkap keinginan majukan sepak bola nasional

      Bertemu Zinedine Zidane, Prabowo ungkap keinginan majukan sepak bola nasional

      17 menit lalu

      Menko PMK sebut pemerintah kawal penanganan longsor Cisarua Bandung

      Menko PMK sebut pemerintah kawal penanganan longsor Cisarua Bandung

      3 jam lalu

      Pabrik mobil Daihatsu di Karawang terapkan proses produksi ramah lingkungan

      Pabrik mobil Daihatsu di Karawang terapkan proses produksi ramah lingkungan

      4 jam lalu

      BPKH pastikan pelemahan nilai  rupiah tidak ganggu pembiayaan haji 2026

      BPKH pastikan pelemahan nilai rupiah tidak ganggu pembiayaan haji 2026

      4 jam lalu

      Dealer kendaraan brand DFSK telah tersedia di Depok

      Dealer kendaraan brand DFSK telah tersedia di Depok

      4 jam lalu

  • Kabar Daerah
      • Bogor Update
      • Depok Update
      • Sukabumi Update
      • Bekasi Update
      • Purwasuka Update
      Pemkot Bogor tetap tegakkan batas usia angkot sembari siapkan perwali

      Pemkot Bogor tetap tegakkan batas usia angkot sembari siapkan perwali

      23 jam lalu

      Pemkot Bogor susun desain jalan tembusan IPB Dramaga upaya urai kepadatan lalu lintas

      Pemkot Bogor susun desain jalan tembusan IPB Dramaga upaya urai kepadatan lalu lintas

      23 jam lalu

      Puncak diguyur hujan seharian, Bendung Katulampa siaga 3

      Puncak diguyur hujan seharian, Bendung Katulampa siaga 3

      24 Januari 2026 05:31

      DPRD Kota Bogor sebut Perumda Tirta Pakuan harus transparan kelola APBD 2026

      DPRD Kota Bogor sebut Perumda Tirta Pakuan harus transparan kelola APBD 2026

      23 Januari 2026 13:13

      Wakil Wali Kota Depok berharap koperasi bisa berdampak langsung bagi masyarakat

      Wakil Wali Kota Depok berharap koperasi bisa berdampak langsung bagi masyarakat

      5 jam lalu

      Haul ke-31 Ponpes Al-Hamidiyah Depok dihadiri Mantan Wapres KH Ma'ruf Amin

      Haul ke-31 Ponpes Al-Hamidiyah Depok dihadiri Mantan Wapres KH Ma'ruf Amin

      17 jam lalu

      Pemkot Depok pastikan harga daging sapi stabil jelang Ramadhan,

      Pemkot Depok pastikan harga daging sapi stabil jelang Ramadhan,

      23 jam lalu

      Pemkot Depok ingatkan masyarakat untuk waspada banjir dan longsor

      Pemkot Depok ingatkan masyarakat untuk waspada banjir dan longsor

      23 Januari 2026 19:57

      Pemkab Sukabumi bantu sediakan lahan pembangunan hunian tetap korban pergerakan tanah

      Pemkab Sukabumi bantu sediakan lahan pembangunan hunian tetap korban pergerakan tanah

      2 Januari 2026 15:03

      Pemkab Sukabumi gelar doa lintas agama jelang pergantian tahun

      Pemkab Sukabumi gelar doa lintas agama jelang pergantian tahun

      30 Desember 2025 10:07

      Lalu lintas di GT Cikunir dan GT Ciawi ke Jabodetabek meningkat

      Lalu lintas di GT Cikunir dan GT Ciawi ke Jabodetabek meningkat

      28 Desember 2025 05:58

      Pemerintah pastikan kesiapan Tol Bocimi

      Pemerintah pastikan kesiapan Tol Bocimi

      27 Desember 2025 07:41

      Pemkab Bekasi diminta perjuangkan aset lahan Babelan demi bela kepentingan warga

      Pemkab Bekasi diminta perjuangkan aset lahan Babelan demi bela kepentingan warga

      24 Januari 2026 06:36

      Disdag Bekasi imbau pedagang beli daging beku untuk atasi kelangkaan pasokan

      Disdag Bekasi imbau pedagang beli daging beku untuk atasi kelangkaan pasokan

      23 Januari 2026 21:42

      Pemkab Bekasi tambah titik pengungsian jadi 15 titik untuk optimalkan evakuasi korban

      Pemkab Bekasi tambah titik pengungsian jadi 15 titik untuk optimalkan evakuasi korban

      23 Januari 2026 19:55

      Pedagang bakso terancam tutup karena kelangkaan pasokan daging

      Pedagang bakso terancam tutup karena kelangkaan pasokan daging

      23 Januari 2026 15:54

      Realisasi investasi di Karawang tahun 2025 capai Rp70,77 triliun

      Realisasi investasi di Karawang tahun 2025 capai Rp70,77 triliun

      21 menit lalu

      Pemkab Subang alokasikan anggaran Rp271 miliar benahi infrastruktur

      Pemkab Subang alokasikan anggaran Rp271 miliar benahi infrastruktur

      23 jam lalu

      Satu orang tewas pada kecelakaan beruntun di Jalan Syekh Quro Karawang

      Satu orang tewas pada kecelakaan beruntun di Jalan Syekh Quro Karawang

      23 jam lalu

      Polres Karawang tangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan

      Polres Karawang tangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan

      24 Januari 2026 07:25

  • Kesehatan
    • Protelindo perluas jangkauan layanan kesehatan gratis di lokasi bencana

      Protelindo perluas jangkauan layanan kesehatan gratis di lokasi bencana

      6 jam lalu

      Kemenkes perkuat kesehatan penyintas longsor di Desa Sibalanga Tapanuli Utara

      Kemenkes perkuat kesehatan penyintas longsor di Desa Sibalanga Tapanuli Utara

      9 jam lalu

      Dinkes OKU perluas layanan tes HIV/AIDS gratis

      Dinkes OKU perluas layanan tes HIV/AIDS gratis

      10 jam lalu

      Perhimpunan Dokter Spesialis Patklin diharapkan punya kontribusi nyata bagi Kesehatan di NTT

      Perhimpunan Dokter Spesialis Patklin diharapkan punya kontribusi nyata bagi Kesehatan di NTT

      10 jam lalu

      Puluhan pasien cuci darah RSUD Aceh Tamiang kembali dapat layanan hemodialisis

      Puluhan pasien cuci darah RSUD Aceh Tamiang kembali dapat layanan hemodialisis

      10 jam lalu

  • Iptek
    • Mendikdasmen sebut AI harus dikuasai dengan kompetensi dan keadaban digital

      Mendikdasmen sebut AI harus dikuasai dengan kompetensi dan keadaban digital

      3 jam lalu

      Mahasiswa UMY uji materiil terhadap Pasal UU LLAJ usai kecelakaan akibat puntung rokok

      Mahasiswa UMY uji materiil terhadap Pasal UU LLAJ usai kecelakaan akibat puntung rokok

      5 jam lalu

      Mendikdasmen Abdul Mu'ti pastikan AI tidak akan gantikan peran guru

      Mendikdasmen Abdul Mu'ti pastikan AI tidak akan gantikan peran guru

      9 jam lalu

      Para Rektor PTNBH rumuskan strategi Creative Financing perluas akses pendidikan tinggi

      Para Rektor PTNBH rumuskan strategi Creative Financing perluas akses pendidikan tinggi

      19 jam lalu

      Oppo Reno15 Series bawa fitur AI untuk buat konten

      Oppo Reno15 Series bawa fitur AI untuk buat konten

      21 jam lalu

  • Artikel
    • Istora menunggu gebrakan Gen Z

      Istora menunggu gebrakan Gen Z

      5 jam lalu

      Gunung Samalas dalam ingatan Dunia

      Gunung Samalas dalam ingatan Dunia

      7 jam lalu

      Jalan tengah memperluas kesempatan kerja bagi kelas menengah

      Jalan tengah memperluas kesempatan kerja bagi kelas menengah

      7 jam lalu

      Regenerasi dan pelatnas, fase transisi Indonesia untuk Paralimpiade

      Regenerasi dan pelatnas, fase transisi Indonesia untuk Paralimpiade

      9 jam lalu

      Hidup di tengah ancaman bencana yang kerap terlupakan

      Hidup di tengah ancaman bencana yang kerap terlupakan

      18 jam lalu

  • Lingkungan Hidup
    • Kubu Raya Kalbar berstatus siaga darurat karhutla akibat lonjakan titik api

      Kubu Raya Kalbar berstatus siaga darurat karhutla akibat lonjakan titik api

      10 menit lalu

      Kejati Kalbar tanam pohon perkuat aksi kepedulian lingkungan di Singkawang

      Kejati Kalbar tanam pohon perkuat aksi kepedulian lingkungan di Singkawang

      14 menit lalu

      Pemkab Pati perpanjang status darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir

      Pemkab Pati perpanjang status darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir

      5 jam lalu

      Saat ini Tangerang masih berstatus waspada potensi hujan lebat

      Saat ini Tangerang masih berstatus waspada potensi hujan lebat

      6 jam lalu

      Rumah terdampak banjir di Situbondo bertambah jadi 7.435 unit

      Rumah terdampak banjir di Situbondo bertambah jadi 7.435 unit

      6 jam lalu

  • Wisata
    • Tiga agenda budaya dan wisata Aceh masuk KEN 2026

      Tiga agenda budaya dan wisata Aceh masuk KEN 2026

      6 jam lalu

      Disbud Palembang Sumsel pada 2026 perbanyak kegiatan di Museum SMB II tarik pengunjung

      Disbud Palembang Sumsel pada 2026 perbanyak kegiatan di Museum SMB II tarik pengunjung

      16 jam lalu

      Tiga festival di Sulbar masuk dalam Top 125 Karisma Event Nusantara 2026

      Tiga festival di Sulbar masuk dalam Top 125 Karisma Event Nusantara 2026

      19 jam lalu

      Pemkab Tegal tetapkan tanggap darurat di kawasan wisata Guci akibat banjir bandang

      Pemkab Tegal tetapkan tanggap darurat di kawasan wisata Guci akibat banjir bandang

      21 jam lalu

      Formasi baru, band heavy pop asal Bandung Cherry Bombshell rilis single berjudul "Kecewa"

      Formasi baru, band heavy pop asal Bandung Cherry Bombshell rilis single berjudul "Kecewa"

      21 jam lalu

  • Internasional
    • Pembangkit listrik Jalur Gaza segera beroperasi lagi setelah 2 tahun 'tidur'

      Pembangkit listrik Jalur Gaza segera beroperasi lagi setelah 2 tahun 'tidur'

      6 jam lalu

      Lebih 130.000 rumah alami pemadaman listrik akibat badai salju di AS,

      Lebih 130.000 rumah alami pemadaman listrik akibat badai salju di AS,

      7 jam lalu

      Presiden Somalia ajak Somaliland berdialog dalam kerangka kedaulatan dan persatuan

      Presiden Somalia ajak Somaliland berdialog dalam kerangka kedaulatan dan persatuan

      10 jam lalu

      China tolak komentari pembubaran DPR Jepang

      China tolak komentari pembubaran DPR Jepang

      19 jam lalu

      Salju lebat terus  guyur di pesisir laut Jepang, warga diimbau waspada

      Salju lebat terus guyur di pesisir laut Jepang, warga diimbau waspada

      19 jam lalu

  • Olahraga
    • Bournemouth bikin kejutan dengan kalahkan Liverpool 3-2

      Bournemouth bikin kejutan dengan kalahkan Liverpool 3-2

      4 jam lalu

      Ini jadwal Indonesia Masters 2026

      Ini jadwal Indonesia Masters 2026

      6 jam lalu

      Bayern tersungkur di awal pekan ke-19 Bundesliga

      Bayern tersungkur di awal pekan ke-19 Bundesliga

      11 jam lalu

      Taklukkan China 4-0, Jepang raih gelar ketiga Piala Asia U-23

      Taklukkan China 4-0, Jepang raih gelar ketiga Piala Asia U-23

      11 jam lalu

      Valencia menang dramatis atas Espanyol 3-2

      Valencia menang dramatis atas Espanyol 3-2

      11 jam lalu

  • Foto
    • Aksi sosial pangkas rambut gratis di SDN Loji 2 Kota Bogor

      Aksi sosial pangkas rambut gratis di SDN Loji 2 Kota Bogor

      Jumat, 23 Januari 2026 10:54

      Pembangunan Pasar Petani Garuda di Kabupaten Bogor

      Pembangunan Pasar Petani Garuda di Kabupaten Bogor

      Kamis, 22 Januari 2026 10:03

      Perlintasan KRL Commuter terdampak banjir

      Perlintasan KRL Commuter terdampak banjir

      Selasa, 20 Januari 2026 6:39

      Kerja sama internasional konservasi orangutan di Taman Safari Bogor

      Kerja sama internasional konservasi orangutan di Taman Safari Bogor

      Sabtu, 17 Januari 2026 23:40

      Kepadatan kendaraan jalur wisata Puncak Bogor pada libur Isra Miraj

      Kepadatan kendaraan jalur wisata Puncak Bogor pada libur Isra Miraj

      Sabtu, 17 Januari 2026 6:48

  • Video
    • Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong bodi part Korban ATR 42-500

      Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong bodi part Korban ATR 42-500

      Jumat, 23 Januari 2026 21:32

      Pesan penting soal AI

      Pesan penting soal AI

      Minggu, 18 Januari 2026 21:53

      Canggih! AI bisa cek daging & udara

      Canggih! AI bisa cek daging & udara

      Minggu, 18 Januari 2026 21:51

      Apa itu AI sebenarnya?

      Apa itu AI sebenarnya?

      Minggu, 18 Januari 2026 21:50

      Panda lahir di Bogor, tonggak konservasi & perkuat diplomasi RI-China

      Panda lahir di Bogor, tonggak konservasi & perkuat diplomasi RI-China

      Rabu, 7 Januari 2026 13:19

Ketika kasasi kembali mengusik luka lama

Jumat, 5 Desember 2025 6:27 WIB

Ketika kasasi kembali mengusik luka lama

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc.)

Mataram (ANTARA) - Pagi di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa bulan lalu masih terekam jelas bagi siapa saja yang mengikuti perkara Agus Buntung.

Wajahnya yang tenang memasuki ruang sidang, kontras dengan dinamika hukum yang membelitnya, mulai dakwaan berlapis, keberatan hukum yang ditarik panjang di ruang peradilan, hingga opini publik yang terbelah antara solidaritas terhadap penyandang disabilitas dan seruan keras untuk keadilan bagi korban.

Kini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menutup seluruh ruang perdebatan itu. Hukuman yang semula 10 tahun penjara dinaikkan menjadi 12 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim agung pada 25 November 2025 tersebut menegaskan bahwa hukum tetap harus menjaga marwahnya, sekalipun pelakunya adalah penyandang tunadaksa.

Dalam sistem peradilan, kasasi adalah ruang terakhir menguji penerapan hukum. Ketika MA menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak, di sana terdapat pesan bahwa hukum substantif pada tingkat sebelumnya telah dianggap tepat, baik dalam pembuktian, penalaran, maupun penerapan pasal.

Namun, di balik keputusan yang final itu, perkara Agus justru membuka kembali tanya yang lebih luas. Seberapa siap sistem peradilan pidana Indonesia menangani perkara kekerasan seksual, ketika pelaku maupun korban memiliki kondisi khusus.

Pertanyaan ini penting, bukan karena menyoal “siapa yang harus dimenangkan”, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran, melindungi yang rentan, dan tidak mereduksi kompleksitas perkara kekerasan seksual menjadi sekadar hitungan tahun hukuman.


Keadilan dan kerentanan

Kasus Agus Buntung memperlihatkan betapa rumitnya perkara kekerasan seksual di ruang pengadilan. Di satu sisi, hukum harus mengakui bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat akses peradilan yang setara, termasuk penyesuaian prosedur dan pertimbangan khusus, sebagaimana diatur dalam UU Disabilitas.

Di sisi lain, perkara kekerasan seksual memiliki karakteristik pembuktian yang tidak sederhana, seringkali minim saksi independen, dan sangat sarat relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Majelis hakim tingkat pertama dan banding menyatakan Agus terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban dan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS.

Fakta bahwa perbuatan dilakukan berulang kali menjadi faktor pemberat, sebagaimana dicatat jaksa dalam tuntutan 12 tahun penjara. Mahkamah Agung kemudian meneguhkan konstruksi itu dengan menambah hukuman dari 10 menjadi 12 tahun.

Dalam praktik hukum, putusan yang makin berat biasanya dibangun dari dua hal, yakni kualitas pembuktian pada tingkat sebelumnya dianggap cukup kuat, dan alasan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat untuk dibenarkan.

Di sinilah jalan cerita hukum berbeda dari narasi publik. Pukul rata opini yang berkembang di masyarakat cenderung melihat perkara pelecehan seksual melalui kacamata emosional. Apakah mereka percaya pada korban atau pada terdakwa.

Namun, bagi majelis hakim, ukuran yang ditimbang adalah kesesuaian fakta persidangan dengan unsur pasal yang dilanggar.

Di titik inilah polemik muncul. Penasihat hukum terdakwa menilai pengadilan mengabaikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan terlalu mengandalkan keterangan satu korban.

Majelis hakim menolak pandangan itu. Bagi hakim, kecacatan fisik tidak serta-merta meniadakan kemampuan seseorang melakukan perbuatan pidana, terlebih jika rangkaian bukti dan kronologi dinilai konsisten.

Perdebatan seperti ini sebenarnya menunjukkan benturan dua prinsip dasar, yakni perlindungan terhadap kelompok rentan dan hak korban atas keadilan. Keduanya sama-sama dijamin undang-undang.

Permasalahannya, dalam perkara yang sensitif dan minim saksi, seperti kekerasan seksual, menemukan titik temu kedua prinsip ini bukan perkara mudah.

Namun, MA dalam putusannya justru mempertegas pesan bahwa perlindungan tidak berarti impunitas. Penyandang disabilitas berhak mendapat pemenuhan akomodasi yang layak, tetapi tidak berarti kebal hukum.

Dalam relasi yang asimetris antara pelaku dan korban, yang harus diutamakan adalah memastikan kebenaran substantif tidak kabur oleh narasi yang menempatkan kerentanan pelaku sebagai alasan pemaaf.

Bagi publik, putusan ini bisa dibaca sebagai penguatan terhadap UU TPKS yang baru tiga tahun berjalan. Bagi sistem peradilan, ini menjadi contoh bagaimana pengadilan tinggi negara memberi sinyal kehati-hatian dalam menangani kasus kekerasan seksual yang sarat perdebatan publik.

Dan bagi para korban, keputusan itu menghadirkan pesan simbolik bahwa suara mereka tidak ditiadakan oleh kekaburan teknis hukum.

Membenahi sistem

Telaah atas putusan MA ini seharusnya membawa diskusi kita ke persoalan yang lebih strategis, yakni bagaimana memperkuat sistem pembuktian dan layanan bagi korban serta terdakwa berkebutuhan khusus.

Perdebatan panjang tentang kesaksian tunggal, visum, dan relevansi status disabilitas dalam perkara ini memperlihatkan bahwa ekosistem penegakan hukum masih menyisakan banyak ruang kosong.

Pertama, perkara kekerasan seksual membutuhkan dukungan pembuktian yang lebih kuat. Tidak adanya visum dalam beberapa perkara kerap menjadi celah pembelaan, meski sejatinya UU TPKS telah mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu meninggalkan luka fisik.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperluas penggunaan alat bukti forensik modern, termasuk psikologi forensik, pendampingan pemulihan, dan asesmen risiko perilaku.

Kedua, perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, memerlukan protokol khusus.

UU Disabilitas sudah mengamanatkan akomodasi yang layak, tetapi implementasinya tidak selalu terlihat dalam praktik.

Setiap pengadilan harus memiliki panduan teknis pemeriksaan yang mempertimbangkan hambatan fisik, komunikasi, atau kognitif penyandang disabilitas, tanpa mengurangi ketegasan hukum.

Ketiga, publik harus dididik tentang nuansa hukum dalam perkara kekerasan seksual.

Kasus seperti Agus sering menjadi ruang perdebatan emosional karena masyarakat terbiasa melihat perkara pidana sebagai “siapa melawan siapa”. Padahal, inti dari setiap proses hukum adalah menemukan kebenaran melalui bukti, bukan mencari simpati melalui narasi.

Putusan MA yang menaikkan hukuman menjadi 12 tahun seharusnya menjadi momentum memperluas diskusi tentang reformasi peradilan pidana.

Bukan sekadar memaknai perkara ini sebagai kekalahan atau kemenangan salah satu pihak, tetapi bagaimana hukum bergerak melindungi yang rentan, memulihkan korban, dan memastikan tidak ada celah bias terhadap siapa pun, termasuk mereka yang lahir, tumbuh, atau hidup dalam kondisi berbeda.

Di ruang publik, perkara ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk yang memuaskan semua pihak. Namun, ia harus berdiri di atas prinsip, yakni melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memastikan prosesnya bersih dari prasangka.

Di balik putusan 12 tahun itu, pesan yang ingin ditegaskan negara sederhana bahwa hukum tidak boleh buta terhadap kerentanan, tetapi juga tidak boleh lumpuh oleh narasi yang menyimpang dari kebenaran.

Kasus Agus adalah cermin bahwa sistem kita tengah berproses menjadi lebih peka dan responsif dalam menangani perkara kekerasan seksual. Proses itu belum selesai.

Namun, setiap putusan, termasuk putusan MA ini, adalah bagian dari jalan panjang menegakkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mencerahkan, mendidik, dan menguatkan masyarakat agar lebih manusiawi dalam melihat korban maupun pelaku.

Pewarta: Abdul Hakim

Uploader : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara

27 Mei 2025 13:39

Jaksa limpahkan perkara Agus ke Pengadilan Mataram

Jaksa limpahkan perkara Agus ke Pengadilan Mataram

10 Januari 2025 18:35

Anak pemengaruh yang diduga korban bullying dan pelecehan alami trauma

Anak pemengaruh yang diduga korban bullying dan pelecehan alami trauma

21 Januari 2026 13:40

Anak influencer diduga jadi korban pelecehan seksual di SMPN Jaktim

Anak influencer diduga jadi korban pelecehan seksual di SMPN Jaktim

21 Januari 2026 11:34

Pakar Unsoed sebut kasus kekerasan seksual anak jangan restorative justice

Pakar Unsoed sebut kasus kekerasan seksual anak jangan restorative justice

20 Januari 2026 09:33

Transjakarta serahkan penumpang yang lakukan masturbasi di bus ke polisi

Transjakarta serahkan penumpang yang lakukan masturbasi di bus ke polisi

16 Januari 2026 10:46

Sejumlah karateristik hingga pola pendekatan pelaku child grooming

Sejumlah karateristik hingga pola pendekatan pelaku child grooming

14 Januari 2026 22:04

Transjakarta diminta beri efek jera bagi pelaku pelecehan seksual

Transjakarta diminta beri efek jera bagi pelaku pelecehan seksual

2 Januari 2026 19:57

Terpopuler

Penjaga gawang Barcelona Marc-Andre ter Stegen resmi berseragam Girona

Penjaga gawang Barcelona Marc-Andre ter Stegen resmi berseragam Girona

BMKG sebut enam wilayah di Sulut berpotensi hujan lebat dan angin kencang

BMKG sebut enam wilayah di Sulut berpotensi hujan lebat dan angin kencang

25 detik krusial di Daihatsu Indonesia Masters 2026

25 detik krusial di Daihatsu Indonesia Masters 2026

Keluarga pilot pesawat ATR milik Indonesia Air Transport bertolak ke Sulsel untuk jalani tes DNA

Keluarga pilot pesawat ATR milik Indonesia Air Transport bertolak ke Sulsel untuk jalani tes DNA

Muenchen selisih 11 poin dengan Dortmund pada Klasemen Liga Jerman

Muenchen selisih 11 poin dengan Dortmund pada Klasemen Liga Jerman

Top News

  • Kubu Raya Kalbar berstatus siaga darurat karhutla akibat lonjakan titik api

    Kubu Raya Kalbar berstatus siaga darurat karhutla akibat lonjakan titik api

    10 menit lalu

  • Kejati Kalbar tanam pohon perkuat aksi kepedulian lingkungan di Singkawang

    Kejati Kalbar tanam pohon perkuat aksi kepedulian lingkungan di Singkawang

    14 menit lalu

  • Bertemu Zinedine Zidane, Prabowo ungkap keinginan majukan sepak bola nasional

    Bertemu Zinedine Zidane, Prabowo ungkap keinginan majukan sepak bola nasional

    17 menit lalu

  • Realisasi investasi di Karawang tahun 2025 capai Rp70,77 triliun

    Realisasi investasi di Karawang tahun 2025 capai Rp70,77 triliun

    21 menit lalu

  • Petani Lebak jual daun pakis dan rebung di Jakarta lepas dari kemiskinan

    Petani Lebak jual daun pakis dan rebung di Jakarta lepas dari kemiskinan

    3 jam lalu

Antara News bogor
megapolitan.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Kabar Daerah
  • Ekonomi
  • Iptek
  • Artikel
  • Lingkungan Hidup
  • Wisata
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA