• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bogor
Senin, 5 Januari 2026
Antara News bogor
Antara News bogor
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Waskita Karya dipercaya garap proyek Sekolah Rakyat di tiga lokasi senilai Rp757 miliar di Aceh

      Waskita Karya dipercaya garap proyek Sekolah Rakyat di tiga lokasi senilai Rp757 miliar di Aceh

      1 jam lalu

      Kadispenad : pastikan pengusutan kasus Pratu Farkhan sesuai hukum yang berlaku

      Kadispenad : pastikan pengusutan kasus Pratu Farkhan sesuai hukum yang berlaku

      1 jam lalu

      Kurs rupiah diprediksi melemah seiring penangkapan Presiden Venezuela

      Kurs rupiah diprediksi melemah seiring penangkapan Presiden Venezuela

      2 jam lalu

      Baznas bangun MCK darurat bantu korban terdampak bencana di Pidie Jaya Aceh

      Baznas bangun MCK darurat bantu korban terdampak bencana di Pidie Jaya Aceh

      2 jam lalu

      GIC: Reformasi Polri kepentingan nasional yang harus didukung semua komponen bangsa

      GIC: Reformasi Polri kepentingan nasional yang harus didukung semua komponen bangsa

      2 jam lalu

  • Kabar Daerah
      • Bogor Update
      • Depok Update
      • Sukabumi Update
      • Bekasi Update
      • Purwasuka Update
      Kementan bentuk 33 balai besar dorong modernisasi pertanian di 33 provinsi

      Kementan bentuk 33 balai besar dorong modernisasi pertanian di 33 provinsi

      16 jam lalu

      Pemkab Bogor berlakukan program relaksasi pembayaran PBB pada 2026

      Pemkab Bogor berlakukan program relaksasi pembayaran PBB pada 2026

      4 Januari 2026 12:29

      Aksi bebersih dan penertiban PKL di Alun Alun Kota Bogor

      Aksi bebersih dan penertiban PKL di Alun Alun Kota Bogor

      3 Januari 2026 21:27

      Pemkab Bogor bentuk dua dinas baru, berkantor di Vivo Mall

      Pemkab Bogor bentuk dua dinas baru, berkantor di Vivo Mall

      3 Januari 2026 05:32

      Pemkot Depok tertibkan 4.126 PKL dan bangunan liar selama tahun 2025

      Pemkot Depok tertibkan 4.126 PKL dan bangunan liar selama tahun 2025

      2 Januari 2026 20:34

      Dishub Depok terapkan sistem "full cycle" untuk layanan uji KIR mulai 2 Januari

      Dishub Depok terapkan sistem "full cycle" untuk layanan uji KIR mulai 2 Januari

      1 Januari 2026 12:07

      MUI ajak masyarakat muhasabah dan introspeksi diri pada malam pergantian tahun

      MUI ajak masyarakat muhasabah dan introspeksi diri pada malam pergantian tahun

      1 Januari 2026 08:49

      Polisi bongkar pengoplosan LPG di Depok

      Polisi bongkar pengoplosan LPG di Depok

      30 Desember 2025 09:47

      Pemkab Sukabumi bantu sediakan lahan pembangunan hunian tetap korban pergerakan tanah

      Pemkab Sukabumi bantu sediakan lahan pembangunan hunian tetap korban pergerakan tanah

      2 Januari 2026 15:03

      Pemkab Sukabumi gelar doa lintas agama jelang pergantian tahun

      Pemkab Sukabumi gelar doa lintas agama jelang pergantian tahun

      30 Desember 2025 10:07

      Lalu lintas di GT Cikunir dan GT Ciawi ke Jabodetabek meningkat

      Lalu lintas di GT Cikunir dan GT Ciawi ke Jabodetabek meningkat

      28 Desember 2025 05:58

      Pemerintah pastikan kesiapan Tol Bocimi

      Pemerintah pastikan kesiapan Tol Bocimi

      27 Desember 2025 07:41

      Jasamarga perbanyak layanan gardu ke arah Jakarta di Gerbang Tol Cikampek Utama

      Jasamarga perbanyak layanan gardu ke arah Jakarta di Gerbang Tol Cikampek Utama

      2 Januari 2026 20:06

      36.473 kendaraan kembali ke Jakarta dari arah timur via MBZ awal tahun 2026

      36.473 kendaraan kembali ke Jakarta dari arah timur via MBZ awal tahun 2026

      2 Januari 2026 15:33

      Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp1,14 triliun

      Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp1,14 triliun

      31 Desember 2025 09:36

      KPK dalami dari mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi

      KPK dalami dari mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi

      30 Desember 2025 09:31

      Polres Karawang maksimalkan pemantauan puncak arus balik libur Natal dan tahun baru

      Polres Karawang maksimalkan pemantauan puncak arus balik libur Natal dan tahun baru

      13 jam lalu

      Jasamarga catat arus lalu lintas libur panjang tahun baru masih cukup tinggi

      Jasamarga catat arus lalu lintas libur panjang tahun baru masih cukup tinggi

      3 Januari 2026 20:59

      Realisasi pendapatan Pemkab Karawang 2025 sebesar 91,71 persen dari target

      Realisasi pendapatan Pemkab Karawang 2025 sebesar 91,71 persen dari target

      3 Januari 2026 14:07

      Okupansi layanan Damri  rute antar-kota capai 81 persen pada momen arus balik liburan

      Okupansi layanan Damri rute antar-kota capai 81 persen pada momen arus balik liburan

      3 Januari 2026 06:58

  • Kesehatan
    • Dinkes Kota Tangerang masifkan sosialisasi program imunisasi bentuk kekebalan anak

      Dinkes Kota Tangerang masifkan sosialisasi program imunisasi bentuk kekebalan anak

      2 jam lalu

      Relawan PMI Jember bantu pulihkan kondisi psikis anak pascabencana di Sumut

      Relawan PMI Jember bantu pulihkan kondisi psikis anak pascabencana di Sumut

      7 jam lalu

      Banjar gelar bakti kesehatan massal di tiga desa rawan banjir

      Banjar gelar bakti kesehatan massal di tiga desa rawan banjir

      15 jam lalu

      Pemkot Bengkulu dirikan posko kesehatan bagi korban banjir

      Pemkot Bengkulu dirikan posko kesehatan bagi korban banjir

      19 jam lalu

      Pemkab Pekalongan komitmen prioritaskan program UHC layanan kesehatan pada masyarakat

      Pemkab Pekalongan komitmen prioritaskan program UHC layanan kesehatan pada masyarakat

      20 jam lalu

  • Iptek
    • Mendikdasmen terbitkan Surat Edaran pembelajaran bagi sekolah terdampak bencana

      Mendikdasmen terbitkan Surat Edaran pembelajaran bagi sekolah terdampak bencana

      3 jam lalu

      Kemendikdasmen instruksikan seluruh sekolah laksanakan Pagi Ceria dan Upacara Bendera

      Kemendikdasmen instruksikan seluruh sekolah laksanakan Pagi Ceria dan Upacara Bendera

      5 jam lalu

      Unhas dan Pemkab Barru kolaborasi pengentasan kemiskinan

      Unhas dan Pemkab Barru kolaborasi pengentasan kemiskinan

      7 jam lalu

      Mendikdasmen sebut pemerintah berupaya sukseskan Asta Cita keempat Presiden Prabowo

      Mendikdasmen sebut pemerintah berupaya sukseskan Asta Cita keempat Presiden Prabowo

      13 jam lalu

      Wamendagri minta Praja IPDN segera bekerja pulihkan roda pemerintahan Aceh Tamiang

      Wamendagri minta Praja IPDN segera bekerja pulihkan roda pemerintahan Aceh Tamiang

      19 jam lalu

  • Artikel
    • Membaca isyarat alam dari bumi dan langit

      Membaca isyarat alam dari bumi dan langit

      5 jam lalu

      Menemukan kembali roh keadilan pada Pasal 33 UUD 1945

      Menemukan kembali roh keadilan pada Pasal 33 UUD 1945

      7 jam lalu

      "Brain gain" di desa peri-urban sebagai akselerator pembangunan

      "Brain gain" di desa peri-urban sebagai akselerator pembangunan

      12 jam lalu

      Notaris/PPAT di Tengah Pluralisme Hukum Papua

      Notaris/PPAT di Tengah Pluralisme Hukum Papua

      19 jam lalu

      UMKM digital-perbankan: Katalis inklusif menuju ekonomi nasional yang tangguh

      UMKM digital-perbankan: Katalis inklusif menuju ekonomi nasional yang tangguh

      20 jam lalu

  • Lingkungan Hidup
    • Gunung Semeru masih aktif alami gempa letusan

      Gunung Semeru masih aktif alami gempa letusan

      2 jam lalu

      Waspadai gelombang laut capai empat meter di NTB

      Waspadai gelombang laut capai empat meter di NTB

      4 jam lalu

      Banjir masih genangi ribuan rumah di dua kecamatan, Pasuruan

      Banjir masih genangi ribuan rumah di dua kecamatan, Pasuruan

      8 jam lalu

      Sebagian Jakarta diperkirakan diguyur hujan pada Senin pagi hingga sore

      Sebagian Jakarta diperkirakan diguyur hujan pada Senin pagi hingga sore

      8 jam lalu

      Kalsel tunggu hasil audit KLH pada perusahaan tambang diduga sebabkan banjir

      Kalsel tunggu hasil audit KLH pada perusahaan tambang diduga sebabkan banjir

      12 jam lalu

  • Wisata
    • Pengelola jelaskan alasan kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional Jakarta

      Pengelola jelaskan alasan kenaikan harga tiket masuk Museum Nasional Jakarta

      2 jam lalu

      Komisi VII DPR dorong reformasi total faktor  keselamatan dan keamanan pariwisata

      Komisi VII DPR dorong reformasi total faktor keselamatan dan keamanan pariwisata

      2 jam lalu

      Putri Mandalika 2026 Lombok Tengah sambut event Bau Nyale diseleksi

      Putri Mandalika 2026 Lombok Tengah sambut event Bau Nyale diseleksi

      4 jam lalu

      Arus balik wisatawan libur Nataru terlihat di Bandara Ngurah Rai

      Arus balik wisatawan libur Nataru terlihat di Bandara Ngurah Rai

      6 jam lalu

      PT KAI: Cirebon simpul pergerakan wisata dan ekonomi saat Nataru

      PT KAI: Cirebon simpul pergerakan wisata dan ekonomi saat Nataru

      7 jam lalu

  • Internasional
    • China kecam intervensi militer AS di Venezuela, tolak "polisi dunia"

      China kecam intervensi militer AS di Venezuela, tolak "polisi dunia"

      2 jam lalu

      Korea Utara kecam keras serangan terbaru AS di Venezuela

      Korea Utara kecam keras serangan terbaru AS di Venezuela

      3 jam lalu

      Trump peringatkan penjabat baru presiden Venezuela lakukan hal yang benar

      Trump peringatkan penjabat baru presiden Venezuela lakukan hal yang benar

      7 jam lalu

      Nicolas Maduro akan dihadirkan di pengadilan federal New York, Senin

      Nicolas Maduro akan dihadirkan di pengadilan federal New York, Senin

      7 jam lalu

      Pengunjuk rasa di Madrid tolak operasi militer AS di Venezuela

      Pengunjuk rasa di Madrid tolak operasi militer AS di Venezuela

      7 jam lalu

  • Olahraga
    • Klasemen Liga Prancis: Dua tim di puncak tetap berjarak satu poin di pekan 17

      Klasemen Liga Prancis: Dua tim di puncak tetap berjarak satu poin di pekan 17

      1 jam lalu

      Atletico Madrid main imbang dengan Real Sociedad 1-1

      Atletico Madrid main imbang dengan Real Sociedad 1-1

      6 jam lalu

      Timnas Kamerun melaju ke perempat final setelah kalahkan Afrika Selatan 2-1

      Timnas Kamerun melaju ke perempat final setelah kalahkan Afrika Selatan 2-1

      6 jam lalu

      PSG bertahan di posisi kedua Liga Prancis setelah kalahkan Paris FC 2-1

      PSG bertahan di posisi kedua Liga Prancis setelah kalahkan Paris FC 2-1

      6 jam lalu

      Fulham paksa Liverpool main imbang pada pertandingan pekan ke-20 Liga Inggris

      Fulham paksa Liverpool main imbang pada pertandingan pekan ke-20 Liga Inggris

      7 jam lalu

  • Foto
    • Aksi bebersih dan penertiban PKL di Alun Alun Kota Bogor

      Aksi bebersih dan penertiban PKL di Alun Alun Kota Bogor

      Sabtu, 3 Januari 2026 21:27

      Harga BBM turun di awal tahun baru 2026

      Harga BBM turun di awal tahun baru 2026

      Jumat, 2 Januari 2026 5:56

      Pergantian tahun di Kabupaten Bogor

      Pergantian tahun di Kabupaten Bogor

      Kamis, 1 Januari 2026 9:37

      Peresmian revitalisasi Prasasti Batutulis Bogor

      Peresmian revitalisasi Prasasti Batutulis Bogor

      Kamis, 1 Januari 2026 9:30

      Wisata satwa Taman Safari Bogor

      Wisata satwa Taman Safari Bogor

      Kamis, 1 Januari 2026 9:25

  • Video
    • Warga resah biawak masuk permukiman, Damkar siap bertindak

      Warga resah biawak masuk permukiman, Damkar siap bertindak

      Jumat, 2 Januari 2026 8:40

      Arus balik wisata Puncak diperkirakan berlangsung hingga 4 Januari

      Arus balik wisata Puncak diperkirakan berlangsung hingga 4 Januari

      Kamis, 1 Januari 2026 11:57

      Polemik Kebijakan  Prabowo Selama 2025

      Polemik Kebijakan Prabowo Selama 2025

      Kamis, 1 Januari 2026 11:46

      Car-free night, tahun baru di Jalur Puncak bakal bebas kendaraan

      Car-free night, tahun baru di Jalur Puncak bakal bebas kendaraan

      Rabu, 31 Desember 2025 9:03

      Sepak Bola 2025: Dari haru Timnas Indonesia hingga Trofi Eropa!

      Sepak Bola 2025: Dari haru Timnas Indonesia hingga Trofi Eropa!

      Selasa, 30 Desember 2025 22:18

Ketika kasasi kembali mengusik luka lama

Jumat, 5 Desember 2025 6:27 WIB

Ketika kasasi kembali mengusik luka lama

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc.)

Mataram (ANTARA) - Pagi di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa bulan lalu masih terekam jelas bagi siapa saja yang mengikuti perkara Agus Buntung.

Wajahnya yang tenang memasuki ruang sidang, kontras dengan dinamika hukum yang membelitnya, mulai dakwaan berlapis, keberatan hukum yang ditarik panjang di ruang peradilan, hingga opini publik yang terbelah antara solidaritas terhadap penyandang disabilitas dan seruan keras untuk keadilan bagi korban.

Kini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menutup seluruh ruang perdebatan itu. Hukuman yang semula 10 tahun penjara dinaikkan menjadi 12 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim agung pada 25 November 2025 tersebut menegaskan bahwa hukum tetap harus menjaga marwahnya, sekalipun pelakunya adalah penyandang tunadaksa.

Dalam sistem peradilan, kasasi adalah ruang terakhir menguji penerapan hukum. Ketika MA menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak, di sana terdapat pesan bahwa hukum substantif pada tingkat sebelumnya telah dianggap tepat, baik dalam pembuktian, penalaran, maupun penerapan pasal.

Namun, di balik keputusan yang final itu, perkara Agus justru membuka kembali tanya yang lebih luas. Seberapa siap sistem peradilan pidana Indonesia menangani perkara kekerasan seksual, ketika pelaku maupun korban memiliki kondisi khusus.

Pertanyaan ini penting, bukan karena menyoal “siapa yang harus dimenangkan”, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran, melindungi yang rentan, dan tidak mereduksi kompleksitas perkara kekerasan seksual menjadi sekadar hitungan tahun hukuman.


Keadilan dan kerentanan

Kasus Agus Buntung memperlihatkan betapa rumitnya perkara kekerasan seksual di ruang pengadilan. Di satu sisi, hukum harus mengakui bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat akses peradilan yang setara, termasuk penyesuaian prosedur dan pertimbangan khusus, sebagaimana diatur dalam UU Disabilitas.

Di sisi lain, perkara kekerasan seksual memiliki karakteristik pembuktian yang tidak sederhana, seringkali minim saksi independen, dan sangat sarat relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Majelis hakim tingkat pertama dan banding menyatakan Agus terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban dan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS.

Fakta bahwa perbuatan dilakukan berulang kali menjadi faktor pemberat, sebagaimana dicatat jaksa dalam tuntutan 12 tahun penjara. Mahkamah Agung kemudian meneguhkan konstruksi itu dengan menambah hukuman dari 10 menjadi 12 tahun.

Dalam praktik hukum, putusan yang makin berat biasanya dibangun dari dua hal, yakni kualitas pembuktian pada tingkat sebelumnya dianggap cukup kuat, dan alasan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat untuk dibenarkan.

Di sinilah jalan cerita hukum berbeda dari narasi publik. Pukul rata opini yang berkembang di masyarakat cenderung melihat perkara pelecehan seksual melalui kacamata emosional. Apakah mereka percaya pada korban atau pada terdakwa.

Namun, bagi majelis hakim, ukuran yang ditimbang adalah kesesuaian fakta persidangan dengan unsur pasal yang dilanggar.

Di titik inilah polemik muncul. Penasihat hukum terdakwa menilai pengadilan mengabaikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan terlalu mengandalkan keterangan satu korban.

Majelis hakim menolak pandangan itu. Bagi hakim, kecacatan fisik tidak serta-merta meniadakan kemampuan seseorang melakukan perbuatan pidana, terlebih jika rangkaian bukti dan kronologi dinilai konsisten.

Perdebatan seperti ini sebenarnya menunjukkan benturan dua prinsip dasar, yakni perlindungan terhadap kelompok rentan dan hak korban atas keadilan. Keduanya sama-sama dijamin undang-undang.

Permasalahannya, dalam perkara yang sensitif dan minim saksi, seperti kekerasan seksual, menemukan titik temu kedua prinsip ini bukan perkara mudah.

Namun, MA dalam putusannya justru mempertegas pesan bahwa perlindungan tidak berarti impunitas. Penyandang disabilitas berhak mendapat pemenuhan akomodasi yang layak, tetapi tidak berarti kebal hukum.

Dalam relasi yang asimetris antara pelaku dan korban, yang harus diutamakan adalah memastikan kebenaran substantif tidak kabur oleh narasi yang menempatkan kerentanan pelaku sebagai alasan pemaaf.

Bagi publik, putusan ini bisa dibaca sebagai penguatan terhadap UU TPKS yang baru tiga tahun berjalan. Bagi sistem peradilan, ini menjadi contoh bagaimana pengadilan tinggi negara memberi sinyal kehati-hatian dalam menangani kasus kekerasan seksual yang sarat perdebatan publik.

Dan bagi para korban, keputusan itu menghadirkan pesan simbolik bahwa suara mereka tidak ditiadakan oleh kekaburan teknis hukum.

Membenahi sistem

Telaah atas putusan MA ini seharusnya membawa diskusi kita ke persoalan yang lebih strategis, yakni bagaimana memperkuat sistem pembuktian dan layanan bagi korban serta terdakwa berkebutuhan khusus.

Perdebatan panjang tentang kesaksian tunggal, visum, dan relevansi status disabilitas dalam perkara ini memperlihatkan bahwa ekosistem penegakan hukum masih menyisakan banyak ruang kosong.

Pertama, perkara kekerasan seksual membutuhkan dukungan pembuktian yang lebih kuat. Tidak adanya visum dalam beberapa perkara kerap menjadi celah pembelaan, meski sejatinya UU TPKS telah mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu meninggalkan luka fisik.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperluas penggunaan alat bukti forensik modern, termasuk psikologi forensik, pendampingan pemulihan, dan asesmen risiko perilaku.

Kedua, perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, memerlukan protokol khusus.

UU Disabilitas sudah mengamanatkan akomodasi yang layak, tetapi implementasinya tidak selalu terlihat dalam praktik.

Setiap pengadilan harus memiliki panduan teknis pemeriksaan yang mempertimbangkan hambatan fisik, komunikasi, atau kognitif penyandang disabilitas, tanpa mengurangi ketegasan hukum.

Ketiga, publik harus dididik tentang nuansa hukum dalam perkara kekerasan seksual.

Kasus seperti Agus sering menjadi ruang perdebatan emosional karena masyarakat terbiasa melihat perkara pidana sebagai “siapa melawan siapa”. Padahal, inti dari setiap proses hukum adalah menemukan kebenaran melalui bukti, bukan mencari simpati melalui narasi.

Putusan MA yang menaikkan hukuman menjadi 12 tahun seharusnya menjadi momentum memperluas diskusi tentang reformasi peradilan pidana.

Bukan sekadar memaknai perkara ini sebagai kekalahan atau kemenangan salah satu pihak, tetapi bagaimana hukum bergerak melindungi yang rentan, memulihkan korban, dan memastikan tidak ada celah bias terhadap siapa pun, termasuk mereka yang lahir, tumbuh, atau hidup dalam kondisi berbeda.

Di ruang publik, perkara ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk yang memuaskan semua pihak. Namun, ia harus berdiri di atas prinsip, yakni melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memastikan prosesnya bersih dari prasangka.

Di balik putusan 12 tahun itu, pesan yang ingin ditegaskan negara sederhana bahwa hukum tidak boleh buta terhadap kerentanan, tetapi juga tidak boleh lumpuh oleh narasi yang menyimpang dari kebenaran.

Kasus Agus adalah cermin bahwa sistem kita tengah berproses menjadi lebih peka dan responsif dalam menangani perkara kekerasan seksual. Proses itu belum selesai.

Namun, setiap putusan, termasuk putusan MA ini, adalah bagian dari jalan panjang menegakkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mencerahkan, mendidik, dan menguatkan masyarakat agar lebih manusiawi dalam melihat korban maupun pelaku.

Pewarta: Abdul Hakim

Uploader : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara

27 Mei 2025 13:39

Jaksa limpahkan perkara Agus ke Pengadilan Mataram

Jaksa limpahkan perkara Agus ke Pengadilan Mataram

10 Januari 2025 18:35

Transjakarta diminta beri efek jera bagi pelaku pelecehan seksual

Transjakarta diminta beri efek jera bagi pelaku pelecehan seksual

2 Januari 2026 19:57

Transjakarta sesalkan insiden pelecehan seksual di salah satu armada busnya

Transjakarta sesalkan insiden pelecehan seksual di salah satu armada busnya

2 Januari 2026 13:09

Ada 36 laporan pelecehan seksual di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

Ada 36 laporan pelecehan seksual di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

19 Oktober 2025 10:24

121 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Karawang

121 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Karawang

6 Oktober 2025 05:03

UIN Ar-Raniry tegaskan cegah kekerasan

UIN Ar-Raniry tegaskan cegah kekerasan

1 Oktober 2025 08:22

Polres Karawang amankan pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur

Polres Karawang amankan pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur

1 Oktober 2025 05:58

Terpopuler

Pemerintah China protes penghancuran monumen kontribusi China di Terusan Panama

Pemerintah China protes penghancuran monumen kontribusi China di Terusan Panama

Polisi tangkap dua pencopet yang beraksi saat HBKB di Bundaran HI

Polisi tangkap dua pencopet yang beraksi saat HBKB di Bundaran HI

Bupati Karawang resmi buka jalan terowongan Gorowong di bawah rel kereta

Bupati Karawang resmi buka jalan terowongan Gorowong di bawah rel kereta

Pemkab Bogor: Bomang - Tegar Beriman tersambung tahun 2027

Pemkab Bogor: Bomang - Tegar Beriman tersambung tahun 2027

Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmikan proyek infrastruktur di akhir tahun 2025

Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmikan proyek infrastruktur di akhir tahun 2025

Top News

  • Klasemen Liga Prancis: Dua tim di puncak tetap berjarak satu poin di pekan 17

    Klasemen Liga Prancis: Dua tim di puncak tetap berjarak satu poin di pekan 17

    1 jam lalu

  • Waskita Karya dipercaya garap proyek Sekolah Rakyat di tiga lokasi senilai Rp757 miliar di Aceh

    Waskita Karya dipercaya garap proyek Sekolah Rakyat di tiga lokasi senilai Rp757 miliar di Aceh

    1 jam lalu

  • Kadispenad : pastikan pengusutan kasus Pratu Farkhan sesuai hukum yang berlaku

    Kadispenad : pastikan pengusutan kasus Pratu Farkhan sesuai hukum yang berlaku

    1 jam lalu

  • Kurs rupiah diprediksi melemah seiring penangkapan Presiden Venezuela

    Kurs rupiah diprediksi melemah seiring penangkapan Presiden Venezuela

    2 jam lalu

  • China kecam intervensi militer AS di Venezuela, tolak "polisi dunia"

    China kecam intervensi militer AS di Venezuela, tolak "polisi dunia"

    2 jam lalu

Antara News bogor
megapolitan.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Kabar Daerah
  • Ekonomi
  • Iptek
  • Artikel
  • Lingkungan Hidup
  • Wisata
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA