Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat terus meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya untuk memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas asap rokok di Kota Depok," kata Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah di Depok, Senin.
Implementasi KTR di Kota Depok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Di mana dalam regulasi tersebut diatur sejumlah ketentuan.
Seperti larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah, serta larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak-anak, termasuk larangan penjualan rokok secara batangan.
Dikatakan Diah, keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan komitmen seluruh elemen masyarakat.
Salah satu mendorong partisipasi warga melalui penyelenggaraan KTR Award yang menjadi ruang apresiasi bagi masyarakat yang telah berkomitmen menjaga lingkungan tetap bebas asap rokok.
Menurut Diah, KTR Award ini juga dapat membantu mengubah perilaku masyarakat. Dengan adanya apresiasi tersebut, mereka yang terlibat akan merasa dihargai dan semakin termotivasi untuk mempertahankan serta meningkatkan upaya penerapan KTR di lingkungannya.
“Penghargaan seperti ini memberikan dorongan positif. Masyarakat akan lebih bersemangat menjaga ruang publik agar tetap sehat, bersih, dan bebas asap rokok,” ungkapnya.
Diah menambahkan, KTR Award ini juga menjadi wadah edukasi bagi anak-anak dan remaja untuk menjadi agent of change dalam menyuarakan bahaya rokok dan pentingnya menjaga ruang publik yang sehat.
Dengan keterlibatan generasi muda, gerakan KTR diharapkan dapat berkembang lebih luas dan berkelanjutan.
"KTR Award dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan kesehatan di Kota Depok, serta memperkuat implementasi KTR di seluruh tatanan masyarakat," jelasnya.
“Semoga kegiatan ini semakin menumbuhkan budaya sehat di Kota Depok dan mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.
KTR Award sebagai bentuk motivasi bagi seluruh tatanan dan masyarakat untuk terus berinovasi dalam mengimplementasikan KTR
Baca juga: APKLI dukung upaya Pemprov Jakarta lindungi anak dari rokok
Baca juga: Kaltim lindungi generasi muda dari bahaya rokok
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasi Perda Nomor 2/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
