Jakarta (ANTARA) - Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan menyampaikan apresiasinya terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk itu, Izzudin berharap DPRD DKI Jakarta bisa serius untuk mematuhi hasil fasilitasi tersebut. "Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin di Jakarta, Selasa.
Adapun dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan.
Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) John Ferry menilai hasil fasilitasi Kemendagri memberikan angin segar bagi pelaku usaha.
Ia menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI Jakarta akan sangat berdampak kepada pelaku usaha ritel.
“Ada 67.000 toko di Jakarta yang akan terdampak jika Ranperda KTR ini dirancang eksesif, mengingat selama ini toko ritel memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok," katanya.
Dengan demikian, Aprindo mengharapkan, aturan ini tidak memberangus ruang gerak dan tumbuh bagi sektor ritel.
Pada Selasa siang, DPRD DKI Jakarta menyetujui Ranperda tentang Jaringan Utilitas, KTR, Penyelenggaraan Pendidikan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Semua anggota dewan menyatakan bahwa menyetujui disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk dijadikan Perda.
Begitu juga Raperda tentang KTR dan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Semua anggota dewan setuju menjadikan raperda menjadi perda.
Baca juga: Penanganan sampah Jakarta dilakukan dari hulu ke hilir
Baca juga: Perlu ide "out of the box" dari Gen Z untuk atasi sampah di Jakarta
