Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memediasi perihal polemik adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, guna menekankan pentingnya kerukunan umat beragama.
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Gugun Gumilar dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa Kemenag hadir memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat.
"Itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan umat Kristiani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian," ucap Gugun yang merespons polemik itu dengan menghadiri pertemuan musyawarah di lokasi tersebut (18/12).
Kemenag menekankan penanganan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.
Dalam forum musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian, antara lain, proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kemenag dan masyarakat. Kemenag dan masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan. Masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna dan jemaat HKBP sepakat saling memaafkan dan menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna.
Baca juga: Kemenag umumkan pemenang kompetisi Film Islami Nasional 2025
Baca juga: Menag minta UIN Datokarama Palu jadi ujung tombak pelestarian lingkungan
