Jakarta (ANTARA) - Penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Sejak Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 diteken, genderang perang melawan anarkisme digital resmi ditabuh. Teknologi Liveness Detection atau rekam wajah hadir bukan sekadar sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai tameng kedaulatan bagi masyarakat yang menjadi sasaran teror dan kejahatan berbasis internet.
Ekosistem digital yang cacat tidak boleh dibiarkan, sebab para pelaku kejahatan bebas berkeliaran mencari mangsa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang Januari–Oktober 2025 telah memblokir 1.841 entitas keuangan ilegal, 1.556 pinjol ilegal, serta 285 investasi bodong.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan tren hoaks dan kekerasan digital yang semakin mengkhawatirkan, dengan 1,3 juta konten negatif—mulai dari pornografi, perjudian, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO)—muncul lebih dari enam kasus per hari.
Ancaman nyata juga hadir dari para penyebar hoaks dan predator digital yang bersembunyi di balik anonimitas, melemahkan kohesi sosial, dan memecah belah persatuan bangsa.
Hancurkan Topeng Anonim
Kedaulatan digital harus ditegakkan. Integrasi biometrik menjadikan ekosistem digital lebih bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Dahulu, ruang digital adalah surga bagi para pecundang yang bersembunyi di balik kartu perdana sekali pakai atau burner phone. Dengan mudah mereka menghancurkan reputasi, menguras rekening bank, hingga menyebarkan hoaks tanpa identitas jelas.
Kini, kewajiban rekam wajah menutup celah itu. Satu wajah berarti satu identitas, satu jejak permanen. Kebijakan ini memastikan setiap tindakan di ruang siber memiliki konsekuensi hukum nyata di dunia fisik. Tak ada lagi tempat bersembunyi bagi aktor intelektual kerusuhan digital.
Para pakar keamanan siber progresif menyebut ini sebagai fajar baru.
Kevin Mitnick, mantan peretas yang kini konsultan keamanan, menegaskan: “mata rantai terlemah dalam keamanan digital adalah manusia.” Registrasi biometrik memperkuat mata rantai tersebut, sebab pencurian identitas menjadi jauh lebih sulit dilakukan. Algoritma tidak bisa ditipu dengan dokumen palsu.
Saat seseorang memutar kepala dan berkedip di depan layar untuk registrasi, sesungguhnya ia sedang menandatangani “kontrak kejujuran” dengan negara. Sistem ini bukan pengekangan, melainkan filtrasi: hanya mereka yang berniat jahat yang akan menolak karena akurasi biometrik tak bisa dimanipulasi.
Dr. Eugene Spafford, pakar IT, mengingatkan bahwa biometrik adalah soal manajemen risiko. Risiko terbesar kita saat ini adalah “polusi informasi” yang disebarkan akun anonim. Jika biometrik disebut sebagai “hukum sipir penjara” oleh kelompok skeptis, maka penjara itu hanya berlaku bagi penjahat dan pemfitnah. Bagi warga negara yang baik, biometrik justru menjadi sertifikat keamanan.
Hukuman Mati Perdata
Salah satu poin krusial adalah penyatuan identitas digital melalui Master Key. Nomor handphone yang terikat biometrik terhubung dengan perbankan, data kependudukan, dan media sosial. Kritik yang menyebut ini sebagai “kediktatoran digital” sesungguhnya tidak relevan bagi mereka yang ingin keamanannya terlindungi.
Jika wajah pelaku kejahatan digital atau penyebar hoaks sistematis masuk daftar hitam, akses One Time Password (OTP) otomatis terputus. Tanpa OTP, perbankan dan komunikasi digital lumpuh. Inilah yang disebut “hukuman mati perdata”—isolasi akses yang lebih efektif dan manusiawi dibanding penjara fisik.
Siapapun yang menggunakan "jempolnya" untuk merusak tatanan sosial melalui hoaks, maka sistem secara otomatis akan mencabut hak digitalnya.
Efek jera instan yang diharapkan menjamin ruang digital steril dari tangan-tangan kotor yang menolak aturan main di negara berdaulat ini.
Beberapa pihak menggunakan istilah Panopticon dari "Jeremy Bentham" untuk menakut-nakuti masyarakat, seolah-olah hidup kita diawasi "sipir penjara digital."
Padahal, dalam konteks kedaulatan digital, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022 justru hadir sebagai perlindungan negara terhadap rakyat dari serangan kejahatan asing maupun domestik.
Kini, ponsel bukan hanya instrumen komunikasi, tetapi juga perangkat hukum. Artinya, setiap orang memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada tubuhnya. Tidak ada lagi ruang untuk “melempar batu lalu sembunyi tangan.”
Sinyal digital kini memiliki "wajah", dan wajah itu adalah tanggung jawab yang harus dijaga.
Otoritas tidak perlu lagi kesulitan menemukan pelaku kejahatan. Sistem biometrik yang terhubung dengan konstruksi algoritmik memastikan keadilan digital bisa ditegakkan secara real-time, dengan sistem keamanan terintegrasi secara biologis.
Jadi, sebelum anda "tersenyum ke kamera" untuk melakukan registrasi, sadarilah satu hal: anda sedang membantu mengunci pintu bagi para penjahat, penipu, dan penyebar hoaks.
Anda sedang membangun benteng kedaulatan digital Indonesia.
Regulasi ini secara tegas menghapus batas kabur antara dunia nyata dan dunia maya. Identitas menjadi harga mati.
Barangsiapa berperilaku menyimpang di ruang digital, ia harus siap menanggung isolasi di dunia nyata. Ini bukan mengekang kebebasan bicara, melainkan merumuskan etika bicara, keadaban dan pencegahan kejahatan di ruang maya. Bagi warga yang baik, biometrik adalah kunci menuju Indonesia yang lebih beradab dan aman.
*) Dr Eko Wahyuanto adalah pengamat kebijakan publik, dosen Politeknik Media Jakarta dan Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
