Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membekuk empat pengedar obat keras daftar G dalam sekali operasi senyap sebagai wujud penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahaya konsumsi obat keras ilegal.
Operasi khusus pemberantasan peredaran obat ilegal menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan interaktif "Curhat Langsung ke Bunda Kapolres" ini dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyasar Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Sasaran kami adalah titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan empat orang berikut sejumlah barang bukti," kata Sumarni di Cikarang, Minggu.
Baca juga: Polres Bekasi bongkar 18 kasus obat keras selama Januari 2026
Operasi dimulai dengan mendatangi tempat kejadian perkara di Kampung Harapan Baru RT 002/011 pada Minggu (1/2) pukul 00.15 WIB dan mendapati pria berinisial ZF (22) dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku untuk mencari barang bukti.
Dari tangan ZF, petugas menyita lima butir obat keras jenis tramadol, satu unit telepon genggam, satu tas kecil, satu dompet berwarna coklat, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp1,1 juta. Warga asal Cirebon itu kemudian diamankan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku kedapatan mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau tidak memiliki keahlian serta kewenangan tetapi melakukan praktek farmasi," ujarnya.
Baca juga: Penjual obat keras golongan G di Cikarang Bekasi diringkus polisi
Petugas di lokasi kedua yakni RT 004/012 atau tak jauh dari titik pertama kembali mengamankan terduga pelaku dengan modus operandi serupa yakni kedapatan mengedarkan obat keras daftar G.
Pria berinisial ER (32) serta seorang wanita PP (30), keduanya beridentitas warga setempat, turut diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti di antaranya 40 butir tramadol, 52 butir heximer, empat unit telepon genggam serta satu tanda pengenal KTP.
Kemudian satu kendaraan roda dua, satu tas kecil, bungkus klip, uang hasil penjualan senilai Rp25 juta, uang upah penjualan Rp3,4 juta hingga uang warung sebesar Rp4,8 juta.
Tak berhenti pada tiga pelaku, petugas kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial MA (31) berikut barang bukti 30 butir tramadol di wilayah yang sama. Keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Bekasi.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat keras yang lebih luas, sambil melengkapi administrasi penyidikan, termasuk melakukan tes laboratorium terhadap barang bukti obat keras ilegal yang berhasil kami sita," katanya.
Baca juga: Polisi bongkar praktik penjualan obat keras modus konter ponsel
Sumarni menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. Wilayah rawan lain dijadikan target berikutnya hingga Kabupaten Bekasi terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Operasi pemberantasan akan terus digelar secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan terbuka maupun operasi senyap, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungan masing-masing.
"Jangan ada lagi yang menyalahgunakan maupun mengedarkan barang terlarang yang merusak masyarakat dan generasi muda Indonesia. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif," ucap dia.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
