Sigi (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Rizal Intjenae memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air di aliran Sungai Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki.
Pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi tambang ilegal Dongi-dongi menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang membuat air sungai menuju Kabupaten Sigi tercemar.
"Jadi saya sudah umumkan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi yang punya urusan itu untuk segera mengambil sampel dan selanjutnya dibawa ke laboratorium dengan standar terakreditasi," kata Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Minggu.
Ia mengemukakan agar sampel air yang diambil Dinas Lingkungan Hidup setempat diperiksa pada laboratorium milik Dinas Kesehatan provinsi maupun laboratorium Universitas Tadulako.
"Nantinya apapun hasil uji kualitas air dari laboratorium milik Dinkes provinsi maupun laboratorium Universitas Tadulako ke depan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Baca juga: Pemantauan KLH temukan mayoritas air sungai Indonesia dalam keadaan tercemar
Ia menuturkan untuk hasil uji kualitas air yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi terhadap air sungai Kamarora B tidak kredibel.
Menurut dia, data maupun hasil yang dikeluarkan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab laboratoriumnya belum terakreditasi.
"Kami menganggap data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi tidak kredibel karena laboratoriumnya belum terakreditasi, dan saya tidak berani mempertanggungjawabkan hasil yang dikeluarkan tersebut," sebutnya.
Rizal menyebutkan hasil uji kualitas air yang dilakukan Dinkes Sigi ini bukan diragukan tetapi menyangkut soal aturan, sebab yang diakui itu laboratorium dengan standar terakreditasi.
Kata dia, pemerintah daerah memastikan tidak akan membiarkan pencemaran air sungai di Kamarora B tersebut.
"Saya segera sampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk memberhentikan aktivitas tambang di kawasan Dongi-dongi Kabupaten Poso karena mengancam jiwa masyarakat Kabupaten Sigi. Pada intinya kami tidak mau keracunan dan ini tidak akan kami biarkan," kata dia.
Pemkab Sigi meminta gubernur termasuk seluruh Forkopimda seperti Kejati, Polda, dan Pangdam untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Dongi-dongi, Kabupaten Poso.
Diketahui berdasarkan lembar hasil uji kualitas air yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi pada 7 Januari 2026 bahwa ditemukan PH air di Sungai Kamarora B berada di angka 11 dari kadar maksimum yang diperbolehkan hanya 6.5 hingga 8.5.
Sementara itu kandungan timbal berupa logam berat beracun di aliran sungai Kamarora B cukup tinggi yakni di angka 1 mg/l dari kadar maksimum yang diperbolehkan 0.01 mg/l.
Baca juga: KLH soroti konversi air hadapi isu sungai tercemar
Baca juga: OKU uji sampel air sungai tercemar limbah
