Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan paruh baya diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti tidak lebih dari 5 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Rabu, mengatakan petugas menangkap tersangka inisial IL (40) di sebuah kamar kos di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, pada Selasa (14/10) malam setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Saat petugas kami melakukan penggeledahan di kamar kos perempuan 40 tahun itu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut AKP Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 2,72 gram serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu barang haram tersebut.
Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat hisap (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Baca juga: WNA Malaysia selundupkan sabu ditangkap di Tanjungpinang
Baca juga: Kejari Bireuen tuntut hukuman mati pengedar 190 kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Baca juga: Bungo Jambi tangkap kurir sabu jaringan lintas provinsi
Situbondo tangkap wanita paruh baya pengedar sabu
Rabu, 15 Oktober 2025 14:25 WIB
Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti sabu. ANTARA/HO-Polres Situbondo
