Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua hal yang ingin didalami dari pemeriksaan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu hal yang ingin didalami adalah mengenai barang bukti yang telah disita dari sejumlah penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya H.M. Kunang (HMK).
"Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk terhadap saudara BS ini," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Alasan berikutnya, kata Budi, penyidik KPK perlu memeriksa Beni Saputra mengenai pokok perkara kasus tersebut.
"Tentunya, selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek, nanti juga didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang penting kehadiran sekaligus keterangan dari Beni Saputra dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa Beni Saputra menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap tersebut.
Baca juga: KPK usut dugaan suap proyek di masa Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara
Baca juga: Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Bekasi
Baca juga: Tersangka Bupati Bekasi titip pesan kepada Gubernur Jabar
