Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur dan Depok.
"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
"Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi," kata Edy.
Kejahatan ini sudah dilakukan sejak delapan bulan sampai dengan 18 bulan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
"Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi," kata Edy.
SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.
Keuntungan yang didapat tersangka Rp50 ribu - Rp120 ribu per tabung untuk gas 12 kilogram dan Rp560 ribu - Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram.
Baca juga: Polresta Bukittinggi-Sumbar tangkap warga pengoplos gas sudah 5 tahunan sejak 2020
Baca juga: Polresta Bogor bekuk tiga pelaku oplosan LPG 12 Kg
