Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.
“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu pekan lalu.
Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.
“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," katanya.
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polrestro Depok siapkan 665 personel amankan libur Nataru
