Jakarta (ANTARA) - Bukit sampah kecil muncul di dekat Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu imbas dari penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang. Itu menjadi alarm kecil dari peliknya masalah sampah di negeri ini.
Tumpukan itu mayoritas limbah rumah tangga dan pasar, terdiri atas sampah organik dan anorganik yang kebanyakan dicampur dalam satu kantong plastik besar. Menandakan belum ada upaya pemilahan sampah di wilayah tersebut.
Pada tumpukan sampah itu juga banyak sampah kemasan produk yang seharusnya diambil kembali oleh korporasi, sebagai bagian tanggung jawab produsen yang diperluas atau dikenal dengan istilah Extended Producer Responsibility (EPR).
EPR adalah prinsip bahwa produsen bertanggung jawab hingga masa akhir pakai dari kemasan produk yang mereka mereka keluarkan. Termasuk untuk mengelola limbahnya. Langkah itu diperlukan sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah nasional terutama sampah plastik.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2024 memperlihatkan dari total 38,59 juta ton timbulan sampah nasional sebanyak 19,46 persen di antaranya adalah sampah plastik, terbesar keduasetelah sampah sisa makanan.
Berdasarkan fakta tersebut, ditambah dengan peninjauan KLH yang memperlihatkan kinerja penanganan sampah baru mencapai sekitar 24 persen, memperlihatkan adanya ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Terutama ketika sampah plastik yang sulit terdegradasi sempurna secara alami bocor ke lingkungan dan menimbulkan pencemaran dalam bentuk mikroplastik.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova menyatakan bahwa potensi cemaran mikroplastik juga dapat muncul dari sampah seperti puntung rokok, Jadi bukan hanya berasa dari produk plastik seperti kemasan makanan, minuman dan produk yang dikemas dalam sachet, .
Puntung rokok dengan filter berbahan selulosa asetat akan terurai menjadi fiber mikroplastik ketika terbuang di lingkungan. Paparan panas dalam jangka waktu yang lama akan membuat fiber terlepas ke lingkungan menghasilkan mikroplastik.
Pencemaran bertambah ketika mikroplastik yang terlepas ke lingkungan berpotensi menyerap polutan lain termasuk logam berat. Mikroplastik itu kemudian dapat masuk ke dalam rantai makanan, termasuk yang dikonsumsi oleh manusia.
Mengingat sifat sampah plastik yang sulit terurai, peran konsumen untuk tidak membuang sampah sembarangan kemudian menjadi kunci. Hal itu perlu juga didukung oleh implementasi EPR oleh perusahaan yang memproduksi jenis sampah-sampah tersebut.
"Kita sudah tahu ini, sebenarnya EPR ini harusnya dipakukan untuk seluruh sampah dari produsen," tutur Reza.
Pemerintah sebetulnya sudah memiliki aturan yang mendorong andil lebih besar dari produsen untuk mengurangi timbulan sampah nasional yang dirumuskan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Menurut aturan tersebut, produsen yang perlu melakukan penyusunan adalah industri manufaktur, jasa makanan dan minuman serta ritel. Secara khusus untuk industri meliputi makanan dan minuman, barang konsumsi serta kosmetik dan perawatan tubuh.
Para produsen dalam aturan itu diharapkan dapat melakukan pengurangan sampah melalui pengomposan, daur ulang atau guna ulang. Tidak hanya itu mereka juga diharapkan dapat melakukan penarikan kembali produk-produk tersebut.
Namun, implementasinya masih belum maksimal. Data KLH sampai pada Juni 2025 menunjukkan, jumlah yang menyusun peta jalan pengurangan sampah tidak mencapai 50 perusahaan.
National Plastic Action Partnership (NPAP) menyoroti bahwa hal itu salah satunya karena pelaksanaan EPR sejauh ini bersifat sukarela dan tidak tercantum secara eksplisit di dalam regulasi yang ada.
Untuk itu, Community Coordinator NPAP Bunga Karnisa menyebut diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mewajibkan semua produsen bertanggung jawab untuk mengelola sampah plastiknya.
Penerbitan Perpres itu kemudian dapat didukung melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban produsen untuk pelaksanaannya.
Dari diskusi yang telah dilakukan NPAP bersama sejumlah produsen, ditemukan kenyataan bahwa tidak semua produsen mempunyai sumber dan pengetahuan untuk mengimplementasikan EPR tersebut secara luas.
Hal itu memperlihatkan kebutuhan akan sosialisasi EPR yang lebih luas ke para produsen, yang didukung dengan aturan ketat untuk memastikan mereka melakukan skema tersebut.
Penguatan EPR
Pemerintah memiliki rencana untuk memperkuat aturan terkait EPR. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kontribusi produsen tersebut diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Konsolidasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha kemudian diperlukan untuk menangani isu polusi plastik yang tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga banyak negara lain.
Dia menyebut bahwa dalam pertemuan dengan para pemangku kepentingan seperti NPAP, ditemukan bahwa banyak pelaku usaha yang menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian regulasi dan perlunya menjadikan EPR sebagai kewajiban, bukan hanya sukarela.
EPR sebenarnya sudah dimandatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan didukung dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. UU tersebut belum secara gamblang mewajibkan implementasinya.
Untuk itu dari KLH berencana agar kewajiban EPR itu dapat dilakukan mulai secepatnya, dengan penyusunan regulasinya sudah dimulai tahun ini dan direncanakan terimplementasi secara bertahap. Tidak hanya untuk perusahaan yang berada di hulu tapi juga yang berada di hilir sebagai bagian dari perwujudan ekonomi sirkular.
Di sisi lain, penyusunan aturan tersebut memerlukan kerja sama berbagai pihak tidak hanya dari pemerintah pusat seperti KLH dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi juga pemerintah daerah, korporasi dan perwakilan dari masyarakat.
Hal itu karena mewajibkan EPR tidak hanya akan berdampak terhadap perusahaan, tapi juga keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Implikasi dari mewajibkan EPR berarti perlu dilakukan pemilahan sampah yang harus dilakukan individu, pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah sampai ke fasilitas penampungan dan pengolahannya hingga akhirnya dapat ditarik kembali oleh perusahaan.
Dari sisi korporasi, para produsen kemudian harus merancang kemasan multiguna dan merancang penanganannya termasuk proses pengumpulan dan pengangkutan sehingga tidak berakhir membebani tempat pemrosesan akhir.
Ditambah dengan kondisi geografis Indonesia yang terpisah antarpulau, kebutuhan akan adanya fasilitas pengelolaan sampah yang mumpuni menjadi isu yang harus ditangani baik dari pemerintah maupun perusahaan agar EPR tersebut dapat berjalan dengan baik. Kebutuhan pengawasan dari pemerintah juga diperlukan untuk memastikan ketaatan dilakukan oleh industri terkait.
Dengan demikian, agar EPR dapat berjalan dan pada akhirnya dapat mendukung target pengelolaan sampah, kesadaran bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat kemudian menjadi salah satu langkah kunci yang perlu terus didorong. Agar sampah menumpuk di jalan tidak lagi menjadi pemandangan yang muncul di kota-kota lain di Indonesia.
Baca juga: Tumpukan sampah di Ciputat diangkut secara bertahap
Baca juga: DLH Bekasi angkut tumpukan sampah di saluran irigasi Sukamurni
Baca juga: Tumpukan sampah di TPA Jalupang Karawang masih batas toleransi
