Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan produsen memfasilitasi pengumpulan dan pengangkutan sampah kemasan kaleng kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Lewat skema tersebut, terkumpul sebanyak 1.431,23 kg sampah kaleng aerosol terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Aksi ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya ekonomi sirkular, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemendes sebut desa agen perubahan dalam pengelolaan sampah anorganik dan B3
Ia mengatakan selanjutnya sampah B3 tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin berusaha di bidang pengelola limbah B3.
Dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas itu, produsen difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan pengumpulan sampah kemasan sebagai bentuk komitmen implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Menurut Asep, penerapan EPR ini menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.
Ia juga menyebut kemitraan seperti ini mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah. Skema pembiayaan kreatif (creative financing) tersebut memungkinkan sektor swasta dalam mendukung pengelolaan lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.
Baca juga: Polres Karawang masih dalami temuan limbah medis di area permukiman warga
Pemprov DKI mengajak seluruh produsen untuk mengambil langkah ini dan bertanggung jawab atas sampah produknya, karena semakin banyak industri yang terlibat akan mendukung ekonomi sirkular, meningkatkan daur ulang serta mengurangi dampak lingkungan.
Sementara itu, salah satu perwakilan produsen yang terlibat dalam skema EPR Sampah B3 di Jakarta, Head Regulatory PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI), Dewi Nuraini mengatakan penarikan dan pengelolaan sampah B3 yang berasal dari rumah tangga bukan hanya dari produknya saja, tetapi kemasan yang sejenis dengan produk mereka.
"Penarikannya dibantu oleh pihak DLH karena sudah memiliki sistem pemilahan sampah B3,” ujar Dewi.
Baca juga: Dedi Mulyadi canangkan pengelolaan sampah dan limbah B3 di sejumlah daerah
Konsep EPR di Indonesia telah dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 15, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026