Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan kurban agar memisahkan sampah sisa pemotongan hewan sebelum membuangnya.
Imbauan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 terkait dengan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang resmi berlaku sejak 10 Mei 2026.
"Kebanyakan sisa pemotongan hewan kurban 90 persen sampah organik. Sampah-sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok dalam acara daring terkait sosialisasi kurban berkualitas yang dipantau di Jakarta, Senin.
Baca juga: KLH serukan pemda dan masyarakat pelaksanaan Idul Adha 2025 tanpa sampah plastik
Limbah organik hewan kurban, seperti kotoran, isi perut (jeroan), dan darah dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna sehingga sebaiknya tidak dibuang ke saluran umum atau tempat pembuangan sampah umum.
"Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos," ujar Hasudungan.
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026