Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan aturan terkait kewajiban produsen mengelola sampah atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) rencananya dapat diselesaikan pada pertengahan tahun depan.
"Sebenarnya EPR itu kita ikat lebih kuat di dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disusun dan sudah masuk Setneg (Sekretariat Negara), cuma izin prakarsa itu belum keluar dan kita diminta mudah-mudahan dalam waktu semester pertama 2026 kita bisa selesaikan," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusli di Jakarta, Selasa.
Pada diskusi AHConnect "Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas" di Antara Heritage Center, Agus Rusli mengatakan dalam rancangan peraturan presiden itu sudah memasukkan komponen dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Tidak hanya itu, kata dia, didalamnya juga sudah terdapat ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) serta masing-masing peran pemerintah dan swasta.
Baca juga: DLH Kota Tangerang berhasil kelola sampah jadi 200 ton RDF
Baca juga: Kementerian LH izinkan TPA Cipeucang Tangerang Selatan kembali kelola sampah
Baca juga: FFUP Jakarta beri edukasi pengelolaan sampah di Desa Putat Nutug, Ciseeng Bogor
