Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan ketentuan untuk mewajibkan produsen mengelola sampah plastiknya atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Oroducer Responsibility/EPR) berpotensi diterbitkan tahun ini dengan implementasi bertahap.
Ditemui usai rapat konsolidasi multipihak perumusan langkah strategis setelah INC-5.2 di Jakarta, Kamis, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif menyatakan bahwa EPR sudah dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, meski kini sifatnya masih sukarela.
"Sekarang sedang kita selesaikan peraturan atau instrumennya menjadi wajib," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq.
"Wajibnya akan ditetapkan mulai tahun ini setelah selesainya ini, tapi implementasinya tentu bertahap," tambah Menteri Hanif.
Pertemuan dengan para pelaku usaha termasuk yang tergabung di dalam National Plastic Action Partnership (NPAP) memberikan respons positif terkait EPR, sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan sampah plastik demi mencapai target pemerintah untuk pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.
