Depok (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) bersama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berkolaborasi untuk memperkuat naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam keterangannya di Depok, Rabu, menegaskan pentingnya regulasi ini dan krusialnya peran museum sebagai pusat informasi, edukasi, dan kebudayaan yang menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa.
“Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” tegasnya.
Baca juga: Dosen FEB UI raih Asia Marketing Journal Best Paper Award
Baca juga: FEB UI sosialisasi sistem Coretax bagi wajib pajak
RUU Permuseuman diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong museum Indonesia bertransformasi menjadi institusi modern, akuntabel, dan inklusif.
Fokus pembahasan mencakup standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr Restu Gunawan menambahkan bahwa kajian draf RUU telah berjalan sejak awal 2026.
“Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20–30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” katanya.
Baca juga: FEB UI sosialisasi sistem Coretax bagi wajib pajak
FEB UI dan Kemenbud perkuat naskah RUU Permuseuman
Rabu, 11 Maret 2026 17:50 WIB
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon ketika memberikan sambutan dalam acara diskusi publik RUU Permuseuman di FIB UI. ANTARA/HO-Humas UI
