Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan terus mendalami penyebab longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa TPST Bantargebang termasuk salah satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sedang dalam tahapan penyidikan.

"Pasca-insiden longsor pada 8 Maret 2026 saat ini KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST, dan pihak terkait lainnya," tutur Rizal.

Dalam penegakan hukum lingkungan hidup, lanjut dia, pada prinsipnya terdapat tahapan pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Baca juga: Ini sejumlah solusi Pemprov DKI ringankan beban TPST Bantargebang

Terkait pengelolaan TPST Bantargebang, kata dia, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.

"Pada prinsipnya penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan," jelas Rizal.

Sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq setelah kejadian longsor sampah pada Minggu (8/3) menyampaikan segera memanggil kembali pengelola TPST Bantargebang.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta operasikan RDF Rorotan pascalongsor TPST Bantargebang

"Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab," kata Hanif.

Dia mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman penjara dan denda terhadap pengelola kegiatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan sebagai akibatnya mengakibatkan luka berat atau kematian.

Akibat longsor sampah itu tujuh orang dikonfirmasi meninggal dunia dengan enam orang berhasil diselamatkan setelah terkubur sampah, berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta per Senin (9/3).

 



Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026