Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan tiga wilayah perencanaan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diimplementasikan pada tahun 2026.
Informasi yang diperoleh dari Diskominfo setempat, Rabu, menyebutkan, tiga wilayah perencanaan tersebut meliputi WP B (wilayah di Kecamatan Bogor Barat yang berfokus pada agroekowisata dan pengembangan terbatas), WP C (di Kecamatan Bogor Utara serta Tanah Sareal dan sekitarnya yang berfokus pada tata ruang ramah lingkungan serta kawasan pengembangan baru), dan WP E (di Kecamatan Bogor Selatan berfokus pada pengembangan kegiatan di kawasan terbatas).
Sekretaris Daerah, Denny Mulyadi pada kegiatan Asistensi Hasil Perbaikan RDTR di Kota Bogor, Selasa (23/12), menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang harus ditindaklanjuti secara detail melalui RDTR.
Pemkot Bogor sebelumnya telah menyelesaikan dua WP, yakni WP A (di Kecamatan Bogor Tengah untuk mewujudkan pusat kota yang produktif) dan WP D (di Bogor Timur yang berfokus pada kawasan hunian dan perdagangan jasa yang nyaman).
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Christy Elisabeth Lengkong menyampaikan dalam asistensi tersebut telah dibahas sejumlah hal yang masih perlu dilengkapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam penyusunan tiga RDTR tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR Kota Bogor.
RDTR yang lengkap dan terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan mempercepat investasi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dengan RDTR lengkap ini maka terkait dengan investasi bisa lebih cepat karena sistem OSS-nya sudah tercover semua peta RDTR-nya. Yang kedua juga kita bisa menghindari terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bogor.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan bahas sertifikasi aset-RDTR
Baca juga: Bupati Karawang sebut empat kecamatan jadi lokasi investasi pada RDTR
