Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam pelariannya di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Kedua pelaku yang masing-masing berinisial NJ dan KN ditangkap di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Blanakan, Subang," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis.
Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang menangkap kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor itu tanpa perlawanan, pada Rabu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua mata kunci T, dua rekaman CCTV, magnet pembuka kunci dan satu buah kunci astag.
"Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," katanya.
Baca juga: Polres Karawang siaga banjir di tengah kondisi cuaca ekstrem
Baca juga: Polres Karawang ringkus empat pelaku pencurian kendaraan motor
Baca juga: Polisi ringkus enam pelaku pencurian kendaraan motor di Jakarta dan Karawang
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku itu adalah hasil pengembangan laporan masyarakat terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.
Kasus itu berawal dari dua laporan polisi, masing-masing atas nama pelapor Elah Nurlela dan Rohim Suherman, dengan tempat kejadian perkara di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, serta di Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Ia menyampaikan kedua pelaku yang ditangkap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dia mengatakan jajaran kepolisian dari Polres Karawang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak kepolisian," kata dia.
