Purwakarta (ANTARA) - Polres Purwakarta menangkap enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat selama dua bulan terakhir
"Selama Juli hingga September 2025, kami menerima 24 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Kamis.
Berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor tersebut, polisi kemudian melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan menangkap enam orang pelaku. Sedangkan tiga orang lainnya kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kejari Purwakarta bebaskan pencuri motor melalui pendekatan keadilan restoratif
Baca juga: Polisi Purwakarta tangkap pelaku dan penadah pencurian kendaraan motor
Keenam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tangkap masing-masing berinisial CR, DS, FT dan BP yang merupakan warga Kabupaten Subang. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RA yang tercatat sebagai warga Karawang dan berinisial J, warga Purwakarta.
Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plat nomor dan rekaman CCTV.
Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Purwakarta. Namun juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Subang dan Karawang.
"Dari pengajiannya, para pelaku sudah beraksi di 24 TKP di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang," katanya.
Baca juga: Polisi bongkar komplotan curanmor bersenjata api
Modusnya, para pelaku sebelum melakukan aksinya berkeliling terlebih dahulu di sekitar tempat kejadian. Pelaku umumnya mengincar sepeda motor yang terparkir di area terbuka.
"Jadi para pelaku beraksi dengan modus mencuri motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka," katanya.
Atas perbuatannya, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. Masing-masing pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, kapolres menyampaikan agar masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. (KR-MAK)
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.