Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah pesisir utara, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Ada dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan pada Rabu (4/2)," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 4 Februari 2026, masing-masing terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan S, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," katanya.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut diketahui terjadi pada Jumat (30/1) di wilayah Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, serta pada Sabtu (3/1) di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang. 

Kedua sepeda motor korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci stang.

Dalam penangkapan pelaku pertama, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di halaman rumahnya dengan menguasai satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. 

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu set kunci letter T (Astag) dan satu pucuk pistol mainan. 

Berdasarkan keterangan pelaku pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya, sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Karawang," katanya.

Atas keterangan itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lainnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Polres Karawang gelar bersih-bersih sekolah setelah banjir di Karangligar

Baca juga: Polres Karawang hadirkan tim trauma healing untuk warga terdampak banjir



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026