Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan belanja kertas dan alat tulis kantor (ATK) semakin transparan dan efisien melalui penerapan kontrak payung konsolidasi berbasis katalog elektronik.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menandatangani kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan ATK di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat, sebagai bagian dari transformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan katalog elektronik lokal,” ujar Denny Mulyadi.
Ia mengatakan, melalui konsolidasi tersebut Pemkot Bogor menyatukan kebutuhan perangkat daerah agar pengendalian belanja dapat dilakukan secara lebih baik sehingga anggaran daerah dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran.
Denny menegaskan seluruh perangkat daerah diwajibkan memprioritaskan belanja ATK melalui penyedia yang telah ditetapkan dalam kontrak payung dan tidak diperkenankan melakukan pengadaan di luar mekanisme tersebut.
“Ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas belanja daerah,” katanya.
Ia juga meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan setiap transaksi belanja ATK dilaksanakan sesuai ruang lingkup, spesifikasi, harga, dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak payung serta didukung administrasi pengadaan yang tertib dan lengkap.
Selain itu, Denny meminta para penyedia menjaga kualitas barang, ketepatan distribusi, dan pelayanan yang profesional agar pelayanan publik tidak terganggu akibat kendala ketersediaan kertas maupun ATK.
“Saya berharap pendampingan, monitoring, dan evaluasi terus dilakukan agar pelaksanaan kontrak payung ini berjalan lancar,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan konsolidasi tersebut juga menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot Bogor terhadap penguatan usaha mikro dan kecil (UMK) lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui mekanisme tersebut, UMK diharapkan memperoleh akses pasar yang lebih luas, pasti, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pemenuhan ketentuan minimal 30 persen belanja pemerintah melalui UMK.
“Dengan penggabungan kebutuhan antarperangkat daerah, pemerintah daerah dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif serta mengurangi pengadaan yang bersifat parsial dan berulang,” kata Lia.
Ia menambahkan, konsolidasi juga mendorong penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah sehingga meningkatkan kepastian dan transparansi belanja daerah.
