Karawang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebut dana desa yang diterima kabupaten setempat pada 2026 terjadi penurunan sekitar Rp49 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Muhamad Syaefulloh di Karawang, Selasa, menyampaikan dana desa yang diterima di Karawang pada tahun ini mengalami penurunan.
Pada tahun 2026, anggaran dana desa di Karawang mencapai Rp146 miliar. Anggaran tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp196 miliar.
"Jadi, kalau dihitung-hitung, penurunan anggaran dana desa pada tahun ini sekitar Rp49 miliar," katanya.
Baca juga: Kejari Karawang ungkap 38 kegiatan fiktif penggunaan dana desa
Baca juga: Pemkab dan Kejari Karawang kerja sama mengawal pengelolaan dana desa
Ia menyebutkan di antara faktor penurunan dana desa itu karena munculnya berbagai kebijakan pemerintah pusat, seperti efisiensi dan lain-lain.
Ia mengatakan dana desa itu berasal dari pemerintah pusat. Sedangkan penyebab turunnya anggaran dana desa, karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke Koperasi Merah Putih dan lain-lain.
Dana desa merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto luncurkan Indeks Risiko Iklim Desa di Karawang
Anggaran dana desa itu digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan agar desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sementara prioritas penggunaan dana desa untuk peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta layanan dasar, seperti kesehatan dan ketahanan pangan.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026