Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ade Kuswara Kunang selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata dia, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar.
Dengan demikian, bila dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Baca juga: KPK bawa 7 dari 10 orang OTT Bupati Bekasi ke Jakarta
Baca juga: Pelayanan publik di Kabupaten Bekasi berjalan normal usai OTT KPK
Baca juga: KPK tangkap Bupati Bekasi
Pewarta: Rio FeisalEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026