Depok (ANTARA) - Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 78,657 kilogram yang merupakan hasil operasi selama satu bulan sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, di Depok, Kamis.
Dari pengungkapan tersebut, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Baca juga: BNN Depok ajak masyarakat perangi narkoba bersama-sama
Baca juga: BNN Depok edukasi pelajar tentang narkoba
Dalam kasus ini, enam tersangka diketahui memiliki peran berbeda. RDN dan DNM bertindak sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Abdul Waras, mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan sekaligus menghancurkan masa depan.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Depok wujudkan Asta Cita Prabowo dengan bersih dari narkoba
Ia menekankan, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Polres Metro Depok ungkap peredaran ganja capai 78,657 kilogram
Kamis, 25 September 2025 21:50 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras. ANTARA/Feru Lantara
