Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2028 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterapkan dengan baik.
"Harus dikuatkan lagi dengan pelaksanaan sidak, razia, dan pengenaan tindak pidana ringan," ujar Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Bogor, Senin.
Dalam keseharian, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kerap mengawasi berbagai ruang publik dan di tempat-tempat keramaian umum di kawasan tanpa rokok.
Bahkan pada akhir pekan lalu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim turun langsung melakukan inspeksi mendadak di kawasan tanpa rokok yang berada di salah satu mal di Kota Hujan itu.
Baca juga: Pemkot Bogor meraih penghargaan ASA berkat konsisten tegakkan Perda KTR
Baca juga: Pemkot Bogor konsisten terapkan perda KTR awasi hadirnya perokok usia anak
Sidak dilakukan tidak hanya kepada individu yang melanggar karena merokok di sembarang tempat, tetapi juga kepada penjual vape atau pod yang berjualan di dalam mal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Bogor, sehingga, sidak tersebut juga menjadi langkah memperluas dan menguatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Bogor.
"Sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual vape. Mereka boleh menjual, tetapi tidak boleh memajang barang. Kemudian ada pembatasan usia konsumen, sehingga penjual harus memastikan pembeli berusia di atas 18 tahun," ujarnya.
Baca juga: Upaya Pemkot menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan melalui sidang tindak pidana ringan diputuskan oleh hakim, berkisar antara Rp1 juta untuk individu dan Rp5 juta untuk instansi.
Penerapan KTR ini memiliki berbagai aturan, di antaranya tidak boleh merokok di fasilitas publik, termasuk mal, rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sebagainya.
"Batasannya adalah area terluar atau pagar. Pengelola fasilitas publik boleh menyiapkan tempat untuk merokok, namun harus ruang terpisah di area terbuka, tidak boleh di depan pintu masuk, tidak boleh di dalam, dan tidak boleh di tempat lalu lalang," ujarnya.
