Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi resmi menandatangani nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bidang koperasi sebagai langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa, menyampaikan keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan.
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai pilar perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, literasi serta edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.
Menurut Ghufron, seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
“Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia," kata Ghufron.
Selain itu, katanya, capaian itu mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan.
Pihaknya juga melakukan berbagai inovasi digital, untuk kemudahan layanan di ekosistem JKN. Transformasi digital tersebut, antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, juga pemanfaatan data secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas layanan JKN.
“Beragam kemudahan dapat dirasakan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, seperti pengambilan nomor antrean secara online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, bahkan pemberian informasi dan penyampaian keluhan. Selain itu, juga ada Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, serta Care Center 165,” katanya.
Senada, Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN.
“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” ujar Ferry.
Dia menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Dia menyebutkan bahwa pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya dan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem JKN,” tutupnya.
Baca juga: BPJS sebut peserta JKN tetap dapat akses layanan kesehatan jelang Nataru
Baca juga: Menkes minta daerah optimalkan CKG
