Natuna (ANTARA) - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2026 menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem perlindungan sosial di Indonesia. Namun, di balik upaya penyempurnaan itu, muncul persoalan yang nyata di tengah masyarakat.
Salah satunya Di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Di daerah perbatasan itu tidak kurang dari 2.000 warga yang sebelumnya masuk kelompok ekonomi rendah tercatat bergeser ke kategori kesejahteraan lebih tinggi.
DTSEN digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional. Data dihimpun melalui integrasi berbagai sumber serta pendataan langsung ke rumah-rumah warga.
Petugas mengamati kondisi tempat tinggal, aset keluarga, serta melakukan wawancara terstruktur mengenai pendapatan, pekerjaan, jumlah tanggungan, dan aspek sosial lainnya.
Hasil pendataan kemudian diolah dan dikelompokkan dalam sistem desil, yakni pembagian tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 hingga 5 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah dan menjadi sasaran utama bantuan sosial. Sementara desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
Ketika pemutakhiran dilakukan pada 2026, secara sistem, 2.000 warga itu tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tertentu, termasuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Di sinilah persoalan muncul. Sejumlah warga merasa kondisi ekonomi mereka belum benar-benar membaik. Penghasilan masih tidak tetap, pekerjaan bersifat musiman, dan kebutuhan hidup terus meningkat. Namun dalam sistem, status mereka telah berubah.
Dampaknya terasa langsung. Kartu JKN yang sebelumnya aktif sebagai peserta PBI JK menjadi tidak aktif. Bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan rutin atau memiliki penyakit kronis, situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Biaya pengobatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah berpotensi menjadi beban pribadi.
Langkah pemutakhiran DTSEN pada dasarnya bertujuan menjaga akurasi data agar kebijakan sosial tepat sasaran. Setelah pemuktahiran pemerintah sebenarnya tetap melakukan perbaikan data, dengan kembali turun langsung ke tempat tinggal masyarakat.
Proses pembaruan dilakukan dalam skala besar dimana pendataan dilakukan kepada seluruh penduduk. Hal ini memerlukan waktu dan sumber daya manusia yang terbatas.
Untuk menjawab persoalan yang tengah terjadi, pemerintah menghadirkan kebijakan mendekatkan layanan perbaikan data sekaligus reaktivasi JKN. Pendekatan ini dirancang agar masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Di Natuna, mekanisme perbaikan bisa dilakukan melalui kantor desa dan kelurahan. Warga dapat melaporkan diri atas perubahan status akibat pemutakhiran DTSEN. Proses ini dibuat sederhana dan mudah diakses.
Pelapor cukup membawa dokumen pendukung seperti foto kondisi rumah atau aset keluarga, nomor token listrik, serta dokumen identitas yang relevan. Bukti tersebut menjadi dasar awal bagi petugas untuk melakukan peninjauan ulang.
Setelah laporan diterima, dilakukan verifikasi dan validasi khusus. Petugas meninjau kembali data, mencocokkannya dengan kondisi lapangan, serta memastikan bahwa informasi yang tercatat benar-benar sesuai kenyataan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelapor masih berada dalam kategori kesejahteraan rendah, maka statusnya diperbarui dalam sistem.
Dengan penyesuaian tersebut, kepesertaan JKN melalui skema PBI JK dapat diaktifkan kembali. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme percepatan bagi warga dengan kebutuhan mendesak. Apabila pelapor membutuhkan layanan kesehatan segera, mereka dapat melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit umum daerah atau puskesmas.
Dokumen tersebut memungkinkan proses reaktivasi dilakukan lebih cepat agar pelayanan kesehatan tidak terhambat. Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan segera.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Natuna, Mardi Handika, kebijakan reaktivasi kepesertaan JKN bagi warga terdampak pemutakhiran DTSEN pada awalnya dipusatkan di tingkat dinas. Masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan data diwajibkan datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten untuk menyampaikan keberatan dan melengkapi dokumen.
Namun dalam perjalanannya, kebijakan tersebut dievaluasi. Pemerintah mempertimbangkan kondisi geografis Natuna yang terdiri dari pulau-pulau dengan jarak tempuh antar kecamatan yang tidak selalu mudah. Akses transportasi terbatas, biaya perjalanan tidak sedikit, dan waktu tempuh bisa memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari, terutama bagi warga yang tinggal di pulau terluar.
Sebenarnya secara nasional, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah membuka layanan permohonan perbaikan data secara daring. Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan sanggahan atau pembaruan data tanpa harus datang langsung ke kantor.
Namun, kebijakan daring tidak sepenuhnya efektif diterapkan di Natuna. Selain keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah, tidak semua warga memiliki perangkat dan literasi digital yang memadai. Bagi sebagian masyarakat, mengakses layanan secara daring justru menjadi tantangan baru.
Membangun sistem yang lebih adil
DTSEN sendiri mulai digunakan secara nasional pada 2025 sebagai sistem terpadu untuk menghimpun dan mengelola informasi sosial ekonomi masyarakat. Sistem ini mengintegrasikan berbagai data sebelumnya yang tersebar, sehingga menjadi satu rujukan nasional dalam penentuan sasaran bantuan.
Pemutakhiran data pada 2026 bukanlah akhir, melainkan bagian dari proses panjang membangun sistem perlindungan sosial yang semakin akurat. Pemerintah terus melakukan evaluasi, sosialisasi, serta memperkuat koordinasi lintas instansi.
Aparatur desa dan kelurahan dilibatkan sebagai ujung tombak pelayanan karena mereka paling dekat dengan masyarakat. Pendekatan partisipatif ini menjadi kunci agar sistem berbasis data tetap berpijak pada realitas sosial.
Pergeseran status ekonomi yang terjadi di Natuna memperlihatkan betapa pentingnya keseimbangan antara akurasi data dan kepekaan sosial. Data diperlukan untuk memastikan keadilan distribusi bantuan, tetapi mekanisme koreksi dibutuhkan agar tidak ada warga yang terlewat.
Mendekatkan layanan reaktivasi JKN menjadi bukti bahwa kebijakan tidak berhenti pada angka dan sistem. Ada ruang dialog, ada proses verifikasi ulang, dan ada upaya nyata untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di balik setiap perubahan desil terdapat tanggung jawab besar negara untuk memastikan perlindungan sosial tetap hadir. Pemutakhiran data mungkin membawa konsekuensi, tetapi melalui solusi yang responsif dan terstruktur, harapan masyarakat tetap dijaga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna Puryanti mengatakan pembaruan DTSEN di Natuna terus dilakukan dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.
