Jakarta (ANTARA) - Di tengah dinamika perubahan regulasi ibadah haji dan umrah, muncul pertanyaan yang sangat fundamental: apakah Undang-Undang No.14/2025 lahir melalui proses legislasi yang benar, termasuk didasarkan pada kajian akademik yang memadai?
Pertanyaan ini bukan sekadar sensasi atau spekulasi teknis, tapi menyentuh aspek paling esensial dari hukum, yaitu: legitimasi, rasionalitas kebijakan, dan hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Sejumlah pengamat dan pelaku industri merasa adanya keraguan apakah UU 14/2025 sungguh-sungguh didasarkan pada naskah akademik, sebagaimana diwajibkan oleh UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keraguan ini wajar. Sebab bila sebuah undang-undang disusun tanpa fondasi akademik yang kuat, maka undang-undang itu rentan terhadap kekacauan norma, ketidaktepatan kebijakan, bahkan inkonstitusionalitas.
Isu ini menjadi semakin relevan, ketika kita melihat betapa banyak kekosongan norma dalam UU 14/2025, khususnya pada bagian mengenai umrah mandiri. Istilah “umrah mandiri” diperkenalkan, tanpa definisi, tidak disertai mekanisme pendaftaran, tidak ada persyaratan layanan, dan bahkan negara menarik (mengecualikan) tanggung jawab perlindungan terhadap jamaah jalur mandiri.
Ruang kosong ini kemudian diisi hampir sepenuhnya oleh Permen Haji dan Umrah No.4/2025, yang bukan hanya menetapkan definisi dan syarat, tetapi juga mengatur secara komprehensif mekanisme pendaftaran digital, verifikasi, perlindungan, hingga kewajiban laporan.
Kondisi ini mengundang satu kesimpulan, yaitu: undang-undang tampak kurang dikerjakan, sedangkan peraturan menteri justru bekerja berlebihan. Dalam teori perundang-undangan, situasi seperti ini disebut legislative gap, sebuah kekosongan norma yang menunjukkan bahwa UU tidak memberikan kerangka operasional yang memadai.
Fakta bahwa permen harus (terpaksa atau dipaksakan) mengambil alih fungsi substantif UU secara berlebihan menandakan adanya cacat legislasi.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah cacat legislasi terkait naskah akademik dapat berujung pembatalan UU di Mahkamah Konstitusi? Jawabannya tegas: ya, dapat.
Undang-Undang 12/2011 (yang kemudian diperbarui lewat UU 13/2022) secara jelas mewajibkan bahwa setiap RUU harus disertai naskah akademik. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif. Naskah akademik adalah jaminan metodologis bahwa sebuah undang-undang lahir melalui proses rasional, berbasis bukti, dan mempertimbangkan dampak sosial-hukum secara komprehensif.
Tanpa dasar akademik, undang-undang berisiko disusun secara arbitrer dan melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menyatakan bahwa pelanggaran asas pembentukan undang-undang dapat menjadi alasan pembatalan UU. Terdapat sekurangnya tiga preseden penting yang relevan untuk disampaikan dalam konteks ini:
Pertama, Putusan MK No.73/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa undang-undang harus memenuhi asas pembentukan yang baik, termasuk asas keterbukaan dan rasionalitas kebijakan. Pelanggaran signifikan dianggap sebagai cacat formil.
Kedua, Putusan MK No.92/PUU-X/2012, yang membatalkan sebagian UU karena proses pembentukannya tidak transparan dan tidak partisipatif, bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Ketiga, dan yang paling monumental, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi asas pembentukan UU yang baik, yaitu: tidak cermat, tidak jelas, dan tidak mengacu pada metodologi penyusunan yang tepat.
Putusan ini menegaskan bahwa kelemahan pada prosedur atau metodologi pembentukan UU (termasuk tidak adanya naskah akademik atau kajian akademik yang kredibel), dapat membuat UU dibatalkan.
Dari preseden ini, dapat kita simpulkan bahwa UU 14/2025 berpotensi ditantang secara formil bila ternyata tidak dilandasi naskah akademik yang memadai atau tidak mengikuti desain metodologis yang diwajibkan undang-undang.
Lebih jauh lagi, ketiadaan kajian akademik yang memadai, bukan hanya persoalan prosedur. Ia bisa berdampak langsung pada kualitas substansi UU.
Kekosongan norma tentang umrah mandiri, tumpang tindih antara UU dan permen, serta inkonsistensi vertikal terkait perlindungan jamaah, merupakan indikator kuat bahwa proses legislasi mungkin tidak dilandasi analisis empiris maupun kajian komparatif yang matang.
Mahkamah Konstitusi, bahkan telah menegaskan dalam berbagai putusan bahwa undang-undang yang menimbulkan ketidakpastian hukum, mengabaikan rasionalitas kebijakan, atau melahirkan delegasi kewenangan yang liar, adalah undang-undang yang tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidaklengkapan norma dalam UU 14/2025 memenuhi kriteria tersebut.
Dalam konteks penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan hak fundamental warga negara, kualitas legislasi tidak boleh bergantung pada improvisasi peraturan menteri. Undang-undang harus hadir lengkap, konsisten, dan mampu menjadi jangkar kebijakan. Jika tidak, mekanisme koreksi konstitusional melalui judicial review bukan hanya sah, tetapi juga sangat diperlukan.
Kekuatan hukum sebuah undang-undang tidak hanya berasal dari proses pengesahan politik, tetapi juga harus dinilai dari metodologinya. Undang-undang yang lahir, tanpa kajian akademik, ibarat bangunan, tanpa fondasi. Ia mungkin berdiri, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi guncangan.
Kini, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak dilakukan JR,” tetapi "apakah negara siap memperbaiki kualitas regulasi agar tidak terjadi kegaduhan, dan agar ekosistem penyelenggaraan ibadah serta ekonomi industri haji dan umrah berjalan lebih khusyuk dan aman?"
Akhirnya, harus disampaikan bahwa sesungguhnya legislasi yang baik bukanlah soal cepat disahkan, tetapi yang kuat saat diuji.
*) Ulul Albab adalah Ketua ICMI Jawa Timur, Ketua Litbang DPP Amphuri, akademisi kebijakan publik
